JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polemik SD Negeri 212 Kota Jambi antara Pemerintah Kota Jambi dengan pemilik tanah masih belum menemukan titik terang.
Bahkan, Pengadilan Negeri Jambi turun tangan untuk kembali melakukan mediasi antara Pemkot Jambi dengan penggugat (pemilik tanah,red) .
Pertemuan akan dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2024 mendatang di kantor Pengadilan Negeri Jambi.
Ketua Tim Terpadu Pemkot Jambi, Fahmi mengatakan, diharapkan akan ada titik terang setelah adanya mediasi di Pengadilan Negeri Jambi, sehingga gedung sekolah bisa digunakan kembali untuk aktivitas belajar mengajar siswa.
"Asisten 3 dan Kabag Hukum Pemkot Jambi sudah berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk pertemuan antara kuasa hukum penggugat dan Pemkot Jambi melakukan mediasi," sebut Fahmi.
Ditanya apakah Pemkot Jambi akan mengajukan PK atas persoalan tersebut, Fahmi mengaku belum tau.
"Kita prosesnya satu demi satu, bagaimana hasil mediasi kita di Pengadilan Negeri nanti," kata Fahmi.
Sebelumnya, lahan yang digunakan oleh SD Negeri 212 Kota Jambi ini sebagian milik Hermanto, selaku penggugat.
Bahkan, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Pemerintah Kota Jambi wajib untuk membayar ganti rugi, namun, hingga kini masih belum dibayarkan.
Diharapkan, mediasi yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi dapat memberikan solusi yang baik bagi kedua belah pihak, sehingga kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 212 Kota Jambi dapat berjalan dengan lancar kembali.
Bahkan pads 13 Juni lalu sejumlah emak-emak yang merupakan wali murid pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 212 Kota Jambi menggeruduk sekolah SDN 212.
Mereka datang ke SDN 212 di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi untuk menggelar aksi, membuka paksa pagar seng penutup sekolah yang telah dipasang sejak setahun lalu, selain itu masa yang membawa anak-anak tersebut juga memblokir jalan. Aksi yang dilakukan para emak-emak itu karena mereka kecewa dengan situasi persoalan SDN 212 Kota Jambi yang berlarut. (*)