JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang yang menjerat Affandi Susilo alias Ko Apex.
Diketahui, Ko Apex yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsir mencapai Rp 31 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan, dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Affandi Susilo alias Ko Apek.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Ko Apex di Jakarta pada Rabu (12/6) dinihari, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengungkap, pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dan ASN Syahbandar Talang Duku terkait kasus pemalsuan surat atau dokumen pada Senin 10 Mei 2024 Kemarin. Penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
" Kita sudah menetapkan tersangka baru yang ada kaitannya dengan perkara pemalsuan. Sehingga dari dua alat bukti tersebut kami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menetapkan dua tersangka baru," tambahnya.
"Yang pertama berinisial S dari perusahaan swasta yang mengeluarkan wilder sertifikat, dan tersangka S sudah mengakui bahwa dokumen tersebut adalah palsu dan yang bersangkutan juga sudah mengakui menerima keuntungan dari pembuatan dokumen tersebut," ujarnya.
"Yang kedua adalah ASN dari kantor Syahbandar Talang Duku berinisial AA, yang bertugas di kantor tersebut sebagai juru ukur operator pelayanan pendaftaran," ungkapnya.
Selanjutnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka baru ini.
"Minggu depan kami akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka baru tersebut," tutupnya. (*)