MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri Muara Bungo menggelar sidang perdata gugatan tanah Husor Tamba kepada Adnan Suhamdy dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (11/6/2024).
Ada 4 orang saksi yang diperiksa dalam sidang ini. 3 orang dari pihak penggugat Husor Tamba sementara 1 orang saksi lainnya yang turut diperiksa dari pihak tergugat Polda Jambi.
Dari 3 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada yang keterangan yang menguatkan bahwa tanah tersebut miliki Husor Tamba. Saksi hanya menjelaskan tentang waris tanah.
Dalam persidangan tersebut, salah satu saksi yang bernama Muhammad Subhan bin H Umar mengakui turut menandatangani sebuah surat. Namun, ia tidak tau tentang isi surat tersebut.
"Saya turut menandatangani surat tersebut, tapi saya tidak tahu bahwa isi urat itu adalah keterangan yang menyatakan tentang waris, kapan dan dimana dibuat," ujar Subhan.
Sementara saksi dari Pihak Polda dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh Husor Tamba adalah palsu. Saat ini, Husor Tamba sudah berstatus sebagai terdakwa.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, diketahui Husor Tamba turut serta dalam pemalsuan sertifikat ini. Setelah melengkapi alat bukti, maka perkaranya suda kita limpahkan ," ujarnya.
Diakuinya, pihak Polda Jambi sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Hanya saja 3 orang lainnya belum ditahan dan dilimpahkan pada pihak kejaksaan.
"Tiga tersangka lainnya adalah Zulkifli yang menjual tanah kepada Husor Tamba. Sementara dua tersangka lainnya Rizki dan Ivan Daules dari pihak BPN Bungo ," sebutnya.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim Bayu Agung Kurniawan, SH meminta kepada pihak Polda Jambi agar semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Kasihan juga dengan Husor Tamba. Minta juga pertanggungjawaban kepada lainnya yang terlibat dalam perkara ini. Saya sudah periksa semua saksi dalam kasus pidana ini ," pinta Bayu Agung Irawan.(aes)