RS Abdul Manap Terancam Pemutusan Mitra BPJS Kesehatan, Sudah Diberi Surat Teguran

Selasa 04-06-2024,19:07 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

"Tapi untuk memutuskan kita perlu proses, berkoordinasi lagi, memberi teguran berkala dan mengamati perkembangan di lapangan," katanya. 

Kepada peserta JKN (BPJS Kesehatan) kata Agusrianto, jika ada terkendala pelayanan di rumah sakit bisa melaporkan di pengaduan BPJS yang ada di rumah sakit atau melalui aplikasi JKN. 

"Dari laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti BPJS Kesehatan," katanya. 

Sementara terkait RS Raden Mattaher mengenai pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan, bahwa itu kewenangan dari rumah sakit. 

"Untuk pemberian jasa pelayanan nakes itu kewenangan dari rumah sakit, kita tidak terlibat. Yang jelas kita dari BPJS Kesehatan tidak ada tunggakan klaim rumah sakit. Artinya sudah kita bayarkan," kata Agusrianto. 

"Sifatnya dari BPJS jika sudah ada klaim dari rumah sakit langsung kita bayarkan, artinya sampai saat ini tidak ada klaim rumah sakit yang tertunggak. Semua sudah dibayarkan, per bulan sudah kita bayarkan," pungkasnya. (hfz)

 

Kategori :