JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pasangan calon tunggal atau kotak kosong berpotensi terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Jambi. Dari 11 Kabupaten/kota dan satu Provinsi, potensi kotak kosong terbuka di Kabupaten Batanghari.
Soalnya hingga saat ini hanya ada satu bakal pasangan calon yang kemungkinan masuk gelanggang Pilkada. Pasangan itu adalah kandidat petahana Muhammad Fadhil Arief yang kembali menggandeng Bakhtiar untuk periode kedua.
Bahkan beberapa namanya yang digadang-gadang menjadi rival politik masih malu-malu menyatakan sikap. Beberapa diantaranya yakni M Hafiz, Hasbi Ansory anggota DPR RI dan Yuninta Asmara politisi Golkar yang sebelumnya juga menjadi rival Fadhil Arief.
Sedangkan dari jalur persorangan juga dipastikan nihil. Pasangan Indra Gunawan-Pauzi yang sempat mendaftar juga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan
Lantas bagaimana jika terjadi kotak kosong di Pilkada Batanghari? Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan pasangan calon tunggal atau kotak kosong bisa saja terjadi. Terlebih mekanismenya diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Untuk calon tunggal aturannya terdapat dalam UU nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah,” ujarnya, Senin (27/5) kemarin.
Suparmin menjelaskan bahwa, dalam pasal 54C Ayat (1) huruf a, disebutkan bagaimana calon tunggal itu bisa terjadi. Dalam pasal tersebut, paslon tunggal dimungkinkan apabila tak ada lagi pasangan lain yang mendaftar.
“Tapi itu baru bisa apabila taka da pasangana lain yang mendaftar. Tapi itu harus perpanjangan pendaftaran terlebih dahulu,” katanya.
Jika perpanjangan sudah dilakukan dan tak ada juga yang mendaftar, maka penyelenggara melakukan penentapan pasangan calon.
“Nanti tetap akan dilakukan pleno untuk menetapkan pasangan calon yang mendaftar setelah melalui tahapan verifikasi administrasi,” sebutnya.
Untuk proses pemilihan, kata Suparmin, dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kosong dan tidak bergambar. “Penyaluran hak pilih atau pemberian suara tetap dilakukan dengan cara mencoblos. Sama dengan pemilihan biasa,” terangnya.
Dalam hal pemungutan suara, pada Pasal 54D Ayat (1) mengatur KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menetapkan Paslon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.
Namun, jika perolehan suara paslon tunggal ini kurang dari 50 persen, maka akan dilakukan Pilkada ulang. Sedangkan pasangan calon tunggal ini tetap boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya.
"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaiamana disebutkan dalam ayat (2) dan ayat (3), maka pada pasal 54D ayat (4) disebutkan bahwa pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," pungkasnya. (*)