SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Selama tahun 2024 Kantor Pengadilan Agama Sungai Penuh telah menerima gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak wanita maupun pria mencapai 158 kasus.
Bahkan 80 persen dari jumlah tersebut gugatan perceraian diajukan oleh pihak wanita.
"Kasus gugatan perceraian banyak di ajukan wanita atau cerai gugat, jika di bandingkan cerai talak yang di ajukan pria, "Kata Panitera Muda Permohonan Kantor Pengadilan Agama Sungai penuh Humaedi.
Sebagian faktor yang mendorong perceraian adalah masalah ekonomi. Selain itu adanya ketidak kecocokan lagi antara suami maupun istri, orang ketiga hingga pertengkaran terus menerus.
"Faktor ekonomi menjadi dominan penyebab perceraian, " ujarnya
Humaedi menjelaskan, kebanyakan kasus gugatan perceraian yang diajukan wanita maupun pria ke Kantor Pengadilan Agama Sungai penuh dengan rentang usia 25 hingga 40 tahun.
"Menariknya kasus gugatan perceraian banyak terjadi terhadap usia muda, bahkan umurnya ada 25 tahun ke atas," tambahnya
Selain itu juga, pada tahun 2023 yang lalu untuk kasus perceraian yang diajukan oleh masyarakat Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh mencapai 381 kasus sedangkan pada tahun 2022 mencapai 399 kasus.
"Kasus perceraian pada tahun 2022 jauh lebih tinggi, jika di bandingkan pada tahun 2023 yang lalu, " pungkasnya.(Hdp)