JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa selama di Tanah Suci, jemaah haji Indonesia mendapat layanan katering yang diberikan setiap hari.
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, selama di Tanah Suci, jemaah mendapat makan sebanyak tiga kali sehari, yaitu makan pagi, makan siang dan makan malam.
“Secara keseluruhan, selama di Madinah jemaah mendapat makan 27 kali maksimal dan di Makkah sebanyak 84 kali,” kata Widi saat menyampaikan keterangan resmi Kemenag, di Jakarta, Rabu (22/05/2024).
“Dan selama berada di Armuzna, jemaah mendapatkan 15 kali makan ditambah satu snack berat untuk di Mudzalifah. Ada 57 dapur di Makkah dan 21 dapur di Madinah yang menyediakan katering bagi jemaah haji Indonesia,” sambung dia.
Untuk menghadirkan cita rasa Nusantara, terang Widi, bumbu yang digunakan berasal dari produk bumbu Indonesia. Tahun ini sudah lebih 70 ton bumbu yang didatangkan dari Indonesia, total kebutuhan lebih dari 200 ton.
“Untuk pemenuhan kebutuhan bumbu tersebut, pemerintah melibatkan UMKM,” terangnya.
Ia menjelaskan, setidaknya ada delapan jenis bumbu yang didatangkan dari indonesia, yaitu rendang, gulai, nasi kuning, nasi uduk, semur, sambel goreng, bumbu merah, dan bumbu dasar kuning.
“Selain itu, juru masaknya juga berasal dari Indonesia,” katanya.
Menurutnya, menu makanan yang diberikan kepada jemaah bervariasi setiap harinya dengan menu cita rasa nusantara. PPIH Arab Saudi memastikan bahwa menu untuk jemaah haji telah mempertimbangkan aspek kecukupan nutrisi seperti karbohidrat, protein, beragam vitamin, dan lainnya yang dibutuhkan jemaah haji di Tanah Suci.
“Untuk menjaga kehangatan masakan hingga sampai ke jemaah, makanan tersebut dimasukkan ke food warmer, lalu didistribusikan ke hotel-hotel jemaah menginap sebelum waktu makan tiba,” ucapnya.
Kepada jemaah, kata Widi, PPIH terus mengimbau agar segera mengkonsumsi makanan yang telah dibagikan sebelum batas waktu yang tertera dalam box makanan. Jangan mengkonsumsi makanan melewati batas waktu sebagaimana yang tertera dalam box makanan.
“Perhatikan keterangan batas layak mengkonsumsi, untuk makan pagi pukul 09.00 pagi, makan siang pukul 16.00, dan makan malam pukul 21.00 was yang tertera di kemasan makanan,” tandasnya. (*)