JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus kematian Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, oleh polisi.
Diketahui, Airul Harahap tewas ditangan seniornya sendiri yang berinisial berinisial AR (15) dan RD (14). Keduanya telah divonis hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Terdakwa anak AR (15) divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD (14) divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan tiga tersangka baru ini berinisial A alias P (15), AAN (14), dan FVR (14). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang terbukti menghalangi proses penyelidikan atau obstruction of justice dalam mengungkap kasus tewasnya santri ini.
Ketiganya saat itu mengetahui semua kejadian tersebut. Mulai korban dipanggil, bahkan salah satu diantaranya memanggil korban untuk naik ke lantai 3 asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Senin (13/5).
Beberapa hari yang lalu, kata Andri, tiga anak yang berhadapan dengan hukum sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan.
"Jadi sudah ditetapkan tiga santri sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum melalui mekanisme gelar perkara," ujarnya.
Lebih lanjut, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pengurus Ponpes Raudhatul Mujawwidin dalam kasus ini.
"Penyidik berlanjut pada pengambilan keterangan. Pengurus Ponpes dari fakta persidangan itu hanya satu orang," sebut Andri. (raf)