KPU Sungai Penuh Sebut Dukungan Calon Independen Pusri-Mulyadi Diterima, Ini Jumlah KTP

Senin 13-05-2024,12:29 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Setya Novanto

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID-  Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau wakil dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, minggu (12/05/2024) Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh menerima penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Drs. Pusri Amsyi, M.M., M.H dan Drs. Mulyadi Yacoub. (tercatat di buku registrasi 23.00 waktu setempat).

Penyerahan dokumen dukungan di kuasakan bakal pasangan calon kepada saudara Supriyanto dan Awal Rahman selaku Liaison Officer (LO). Untuk diketahui berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Kota Sungai Penuh masuk dalam kategori dengan rentang jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa maka syarat bakal pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan data yang dipakai adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau pemilihan terakhir, dengan sebaran dukungan dilebih 50 % jumlah kecamatan.

 

Sesuai Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 110 Tahun 2023 DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024, maka diketahui jumlah DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir Kota Sungai Penuh adalah 72.598 (tujuh puluh dua ribu lima ratus sembilan delapan). 10 % dari 72.598 adalah 7.259,8 dibulatkan menjadi 7.260 (tujuh ribu dua ratus enam puluh). Jadi Jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 7.260, dengan sebaran dukungan di lebih 50% adalah 5 (lima) Kecamatan sebagaimana termaktub dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Nomor 246 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024.

 

Pimpinan KPU Kota Sungai Penuh Divisi Teknis Penyelenggaraan Eis Dapid Lendra mengatakan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan adalah dimulai dari tanggal 8 s.d 12 Mei 2024. Khusus untuk tanggal 12 Mei 2024 yang merupakan hari terakhir batas waktu penerimaan penyerahan dukungan sampai pukul 23.59 waktu setempat.

 

 “Selanjutnya setelah diterima, maka akan dilakukan verifikasi administrasi dari tanggal 13 Mei 2024 s.d 29 Mei 2024. Jika lolos verifikasi administrasi maka akan dilakukan verifikasi faktual”.tegasnya.

 

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari menyampaikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan dalam menyerahkan dukungan wajib menyerahkan dokumen dalam bentuk fisik berupa Formulir MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN dan dokumen dalam bentuk digital yang diunggah dalam SILONKADA, Formulir Model B. PENYERAHAN. DUKUNGAN.KWK dan Formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK. Jika penyerahan dikuasakan kepada LO/Penghubung maka wajib ada surat kuasa. 

 

“Intinya berkas fisik dan digital kita cek terlebih dahulu. Jika tidak memenuhi syarat minimal dukungan yakni 7.260 dukungan dan sebaran di lebih 50% Kecamatan di Kota Sungai Penuh maka akan dikembalikan dan tidak ada masa perbaikan di tahap ini, jika diterima maka akan kita buat tanda terima dan Berita Acara,”terangnya.

 

Lalu bagaimana hasil penyerahan dokumen dukungan syarat bakal pasangan calon atas nama Drs. Pusri Amsyi, M.M., M.H dan Drs. Mulyadi Yacoub. Mantan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh ini menjelaskan dari jumlah dokumen dukungan dan sebaran yang diterima, baik fisik maupun digital maka KPU Kota Sungai Penuh memberi status “DITERIMA”. Karena telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran,  dengan jumlah dukungan keseluruhan 7.716 dukungan dan sebaran mencapai 8 dari 5 yang disyaratkan atau sebesar 160%. Dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini akan dilanjutkan ke tahap verifikasi adminitrasi nantinya. (Hdp)

 

Kategori :