SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah telah secara resmi menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen. Kenaikan gaji PNS ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2024.
Di Muaro Jambi, rapel kenaikan gaji 8 persen khususnya untuk tenaga guru akan mulai dicairkan, Senin (12/5). Ini ditegaskan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus.
Dia menyebutkan, bahwa memang sebalumnya sempat ada kendala teknis dalam pembayaran rapel kenaikan gaji para guru ini. Hal tersebut disebabkan adanya kekeliuran input di aplikasi.
"SPM sudah diproses ke BPKAD hari Rabu kemarin, namun ada kekeliruan di aplikasi dan harus diperbaiki dulu," katanya saat dikonfirmasi via ponselnya.
Dia menjelaskan, bawah pihaknya terus berupaya untuk mempercepat proses pembayaran rapel kenaikan gaji guru tersebut.
"InsyaAllah Senin ini diproses kembali, setelah selesai diproses nantinya, sore