JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sudah sangat layak untuk dimekarkan.
Salah satu Provinsi di Sumatera Selatan ini memiliki luas wilayah ±14.265,96 km², jumlah penduduk kabupaten ini pada akhir tahun 2023 berjumlah 707.290 jiwa.
Pemekaran baru di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin adalah Kabupaten Musi Ilir
Pemekaran Kabupaten Musi Ilir merupakan gabungan 5 Kecamatan yakni.
1. Kecamatan Batanghari Leko
Batanghari Leko adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Indonesia.
Desa yang masuk ke wilayah Batanghari Leko meliputi Bukit Sejahtera, Bukit Pangkuasan, Tanah Abang, Talang Leban, Talang Buluh, Lubuk Buah, Sungai Napal, Lubuk Bintialo, Sako Suban, Bukit Selabu, Saud, Tanjung Bali, Pinggap, Pengaturan, Ulak Kembang, Pangkalan Bulian dan Suban Jaya. BACA JUGA:Kabupaten/Kota di Jawa Tiimur Bertambah 5, Berikut Nama dan Wilayahnya2. Kecamatan Sanga Desa
Sanga Desa adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Indonesia.
BACA JUGA:Kota Palembang Bakal Dimekarkan, Namanya Kota Palembang Ulu, Berikut Wilayahnya
Wilayah administrasi Kecamatan ini terdiri dari 17 desa dan 2 kelurahan, diantaranya: desa air balui, desa panai, desa nganti, desa jud I(satu), Desa jud II(dua), Desa penggage, Desa ngunang, Desa ngulak 3, Kelurahan ngulak 1 (ibu kota), Kel.ngulak, Desa ngulak 2, Desa terusan, Desa kemang, Desa tanjung raya, Desa air itam, Desa keban 1, Desa keban 2, Desa ulak embacang dan Desa macang sakti.
3. Kecamatan Babat Toman
Babat Toman adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Indonesia.
Penduduknya sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani karet, petani sawit, pedagang, nelayan, gas, minyak bumi, batu bara, penambang pasir dll.
Di kecamatan Babat Toman ini terdapat ladang migas yang saat ini dikelola oleh Pertamina EP Field Ramba yaitu lapangan migas Mangun Jaya dan lapangan migas Babat Kukui.
Penambangan sumur minyak tua di kedua lapangan migas ini sebelumnya dilakukan oleh masyarakat sekitar, akan tetapi saat ini aktivitas penambangan minyak oleh masyarakat tersebut telah dilarang.