JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dua Provinsi yang ada kini yaitu Riau dan Kepulauan Riau diusulkan mekar menjadi 7 provinsi.
Bahkan beberapa diantaranya telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Apabila 5 usulan provinsi baru disetujui artinya total akan ada 7 provinsi di daerah Riau dan Kepri kini.
Adapun 5 provinsi baru yang diusulkan dan daerah bakal calon ibu kotanya adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Riau Pesisir
Pemekaran di Pulau Sumatera dari Provinsi Riau yakni, Provinsi Riau Pesisir.
Untuk wilayah Provinsi Riau Pesisir meliputi, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kota Duri, Kabupaten Siak.
Untuk ibukota Provinsi Riau Pesisir di Kota Dumai.
2. Provinsi Indragiri
Pemekaran di Provinsi Riau selanjutnya adalah Provinsi Indragiri.
Untuk wilayah Provinsi Indragiri meliputi, Kabupaten Indragiri Utara, Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Selatan, Kabupaten Indragiri Utara.
Direncanakan Ibukota Provinsi Indragiri di Kota Tembilahan.
3. Provinsi Kepuluan Riau Barat
Pemekaran dari Provinsi Riau-Kepri selanjutnya adalah Provinsi Kepulauan Riau Barat dari pemekaran Provinsi Kepri.
Untuk wilayah Provinsi Kepuluan Riau Barat meliputi Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kepulauan Kundur, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kabupaten Kepulauan Batam
Untuk ibukotan Provinsi Kepuluan Riau Barat di Kota Batam.
4. Provinsi Natuna Anambas
Pemekaran Provinsi Kepri berikutnya yaitu terbentuknya Provinsi Natuna Anambas yang sebelumnya masuk dalam wilayah Provinsi Kepri.
Untuk wilayah Provinsi Natuna Anambas meliputi, Kabupaten Natuna, Kabupaten Natuna Barat, Kabupaten Natuna Selatan, Kabupaten Natuna Anambas dan Kabupaten Kepulauan Anambas Utara
Untuk Ibukota Provinsi Natuna Anmbas rencananya di Kabupaten Natuna.
5. Provinsi Sumatera Tengah
Pemekaran Provinsi Sumatera Tengah merupakan gabungan Provinsi Riau dengan sebagian kawasan di Sumatera Barat.
Untuk wilayah yang masuk Provinsi Sumatera Tengah antara lain, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Pulau Punjung dan Kabupaten Solok Selatan
Rencananya Ibukota Provinsi Sumatera Tengah di Kota Pulau Punjung.
Ini Kata Mendagri Tito
Hingga saat ini memang telah banyak rencana pemekaran daerah atau Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Siapa yang mengusulkan? ada dari berbagai elemen, dari pemerintah daerah itu sendiri, dari tokoh masyarakat dan ada juga dari lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan daerah baru di wilayahnya dengan tujuan agar semakin memeratakan pembangunan.
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, tidak memungkiri, saat ini di Kementerian Dalam Negeri terdapat 317 daerah yang mengajukan pemekaran DOB kepada pemerintah.
Hanya saja pemerintah tidak pernah memutuskan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia meski usulannya terus berdatangan.
"Karena pemekaran DOB itu problemnya keuangan," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Apalagi akibat pandemi Covid-19 situasi keuangan negara tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pemekaran.
"Memang pernah ada skenario 2019 akan dibuka dengan skala prioritas. Tapi kita tidak menyangka ada pandemi COVID-19, sehingga membuat penerimaan negara menjadi menurun tidak sesuai target dan belanja kita naik.
Akibatnya terjadi devisit dengan gab di atas lima persen. Dalam kondisi seperti ini tentu prioritas pemerintah pusat adalah pemulihan ekonomi dan kesehatan sehingga opsi DOB belum bisa dilakukan," jelasnya.
Menurut dia, pemekaran DOB bisa saja dilakukan bila dampak pandemi berakhir, namun tentunya bila pendapatan negara kembali stabil. Artinya, pendapatan negara lebih besar dan belanja juga surplus.
"Kalau pendapatan lebih besar dan belanja surplus maka kita akan lakukan DOB itu," kata dia.
"Tapi kalau tidak ada uang, jangan. Yang jelas kita lihat nanti sama-sama," katanya.
Pemerintah Sudah Loloskan 8 Provinsi Baru?
Sebelumnya, pemerintah kabarnya akan mengesahkan delapan provinsi baru yang sudah diloloskan dalam pembahasan pada tahun 2013.
Lolosnya 8 provinsi baru ini diantaranya Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepualauan Nias, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan, dan provinsi baru di kawasan Riau dan Kepri belum masuk ke dalamnya.
Pemekaran memang semakin banyak dilakukan, menyusul dengan keluarnya Peraturan terbaru yang mengatur tentang pemekaran daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adanya pemekaran dan otonomin daerah, tujuan utamanya adalah agar suatu daerah bisa mengelola wilayah secara maksimal.
Meski demikian, hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri tak semuanya pemekaran berdampak baik, sebagian besar daerah otonomi baru (DOB) malah ada yang mengalami kegagalan.
Terdapat 205 daerah otonomi baru di tahun 1999–2009 dan sdari hasilo evaluasi, ekitar 78 persen tidak mampu mandiri karena pemerintahan kurang berjalan maksimal dan terlalu bergantung pada anggaran dari pemerintah pusat.(*)
Wilayah Kepri-Riau Diusulkan Mekar Jadi 7 Provinsi, Ini Kata Mendagri Tito
Selasa 07-05-2024,10:53 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :