10 Kapal PT SBS Milik Pengusaha Kalimantan Diduga 'Dicuri’ di Jambi

Selasa 30-04-2024,11:46 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES – Pengusaha kapal asal Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan melaporkan pria inisial KA di Polda Jambi setelah 10 kapal miliknya ‘dicuri’ alias digelapkan di Jambi.

KA menurut laporan tersebut, merupakan pegawai dengan jabatan Kepala Cabang dari perusahaan PT Sinar Bintang Samudera atau PT SBS.

Pengusaha yang berkedudukan di Kalimantan itu dalam laporannya pada 17 April 2024 menyebutkan, KA diberi kepercayaan oleh owner PT SBS untuk mengelola bisnis di Jambi dan mempercayakan sejumlah kapal kepada KA.

Namun seiring perjalanan waktu, KA kemudian menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Cabang.

Diduga KA melakukan penggelapan dengan mengganti kepemilikan 10 kapal terdiri dari 5 unit kapal tongkang dan 5 tougboat, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin ownernya di Kalimantan dengan cara memalsukan surat dan dokumen.

Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta kepada wartawan saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi kemarin (29/4/2024).

Polda Jambi kata Andri baru saja memeriksa sejumlah saksi terkait laporan penggelapan 10 kapal milik PT Sinar Bintang Samudera tersebut.

Polda Jambi juga sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu, termasuk dari pihak Syahbandarnya karena sudah ada dokumen baru yang digunakan untuk beraktivitas tugboat dan tongkang tersebut.

Polda Jambi memeriksa beberapa saksi dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari pihak KSOP dan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Prosesnya hingga saat ini sudah kita tingkatkan menjadi proses penyidikan dengan saksi yang telah diperiksa dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari Syahbandar atau KSOP," katanya, Senin (29/4).

BACA JUGA:Dinar Candy Pamer 3 Perusahaan Kapal Tongkang Ko Apex, Salah Satunya Kini Dibidik Polda Jambi

KA Diduga Jual Kapal PT SBS

Tak hanya menggelapkan kapal perusahaan PT SBS, KA menurut pelapor diduga  juga telah menjual kapal perusahaan.

"Ada (kasusnya) di wilayah Jambi maupun yang di luar wilayah Jambi karena indikasinya ada tagboat dan tongkang yang sudah dijual ke daerah lain, kita akan telusuri ini semua," tambah Andri lagi.

"Dari laporan yang dikirimkan ke sini ada 5 unit tagboat dan 5 Unit tongkang tapi nanti kita telusuri, berapa jumlah tagboat dan tongkang yang sudah dipalsukan dokumennya sehingga kepemilikannya berubah dan apa digunakan oleh perusahaan tersebut atau sudah dialihkan ke perusahaan lain," lanjut Andri.

BACA JUGA:Momen Ko Apex Bawa DJ Dinar Candy Cek Kapal Tongkang di Jambi


Kerugian Rp 31 Miliar

Diduga akibat ulah KA, pelapor mengalami kerugian senilai Rp 31 miliar rupiah.

Ditegaskan Andri, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan atau oknum yang membuat dokumen tersebut sehingga bisa berproses di KSOP sebagai dokumen pendukung pembuatan akta yang baru.

"Yang jelas dokumen itu kita temukan dokumen palsu, kita akan minta pertanggung jawabannya," tandasnya. (dpc/raf)

Kategori :