SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Selain diusung Partai Politik (Parpol), masyarakat juga bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lewat jalur perseorangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan yang akan berkontestasi pada pesta demokrasi lima tahunan kali ini.
Hal itu Berdasar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi Nomor 558 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi Almuttaqin menyampaikan, Syarat bagi calon perseorangan yaitu harus 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu kemarin atau sebanyak 26 ribu 685 orang yang sebarannya 50 persen artinya yang tersebar di 6 kecamatan.
"Syarat Calon Perseorangan itu kan harus 8,5 persen dari DPT pemilu kemarin," katanya, kemarin.
Penetapan tersebut diketahui penerimaan Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan yaitu Mulai 15 mei -19 agustus 2024.
"Kemarin sudah ada yang datang Kesini dari partai PKN untuk berkoordinasi," katanya singkat. (wan)