Sebanyak 17.000 warga penyandang disabilitas, termasuk mereka yang mengalami gangguan pendengaran, di Provinsi Sumatra Barat. Populasi kelompok tersebut tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota.
“Mereka juga punya hak yang sama untuk mendapat layanan evakuasi bencana sebagaimana manusia normal lainnya. Sehingga dengan demikian maka EWS inklusi sesungguhnya adalah implementasi dan pemenuhan amanat undang-undang untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,” ujar Gubernur.
Selama latihan dan simulasi pada HKB 2024, warga Kota Padang melakukan evakuasi mandiri dengan mengenali garis biru zona aman tsunami, seperti yang dilakukan komunitas di kawasan Pasar Alai. (*)