MUARA TEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Dua pelaku pembunuhan terhadap Airul Harahap (13), santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin di Tebo, divonis majelis hakim PN Tebo dengan hukuman berbeda.
Mereka adalah AR dan RAH, masing-masing warga Kuamang Kuning, Bungo dan Betung Bedarah Barat, Tebo Ilir, Tebo.
AR dihukum 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa RAH 6 tahun 6 bulan. Vonis untuk keduanya dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Rintis Chandra dengan hakim anggota Julian Leonard Marbun serta Muhammad Fikri Ihsan, kemarin (25/4) di PN Tebo.
‘’Menimbang semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi, menghukum bersalah 2 terdakwa,’’ ujar hakim.
Dalam amar putusannya, hakim menilai kedua terdakwa yang masih dibawah umur ini, yang tidak lain adalah kakak kelas korban, telah bersalah melakukan tindak penganiayaan sehingga berujung kematian korban.
Dalam memutus perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022. Kedua terdakwa saat ini masih mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kabupaten Batanghari.
Atas putusan tersebut, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, JPU Kejari Tebo mengambil waktu pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Kejaksaan Negeri Tebo pikir-pikir atas putusan tersebut. Kita pikir-pikir karena perkara ini satu berkas jadi satu kesatuan. Dan kita pun diberi waktu oleh Hakim untuk pikir-pikir baik untuk JPU maupuan pihak terdakwa,” ujar Sefri Hendra, Kasi Pidum Kejari Tebo.
Hal senada disampaikan Iwan Fales kuasa hukum terdakwa. Pihaknya belum langsung menerima putusan tersebut, karena harus bermusyawarah dengan keluarga terdakwa.
“Kita masih belum musyawarah dengan keluarga, majelis juga memberikan kita kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari,” pungkasnya. (*)