MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari saat ini telah mengumumkan, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, bagi Calon Kepala Daerah (Cakada) jalur Perseorangan tanpa melalui jalur dukungan partai, harus memiliki dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 222.203 orang. Kamis (25/04).
Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim mengatakan, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari tahun 2024 saat ini telah ditetapkan.
“Untuk calon Kepala Daerah yang melalui jalur perseorangan ini harus mempunyai dukungan sebanyak 10 persen dari daftar pemilih tetap yang ada,”Katanya.
Sementara itu, dalam ketetapan keputusan KPU yang keluarkan dari jumlah DPT di Batanghari yang mencapai 222.203 orang, artinya jumlah dukungan jalur Perseorangan harus memiliki dukungan sebanyak 22.221 orang.
“Dari ratusan ribu DPT yang ada di Kabupaten Batanghari ini, puluhan ribu dukungan ini didapat dari dukungan jumlah Kartu Tanda Penduduk,”Ungkapnya.
Sementara itu, dari 10 persen dukungan yang di dapat jalur Perseorangan ini sendiri, KPU juga menetapkan, dukungan tersebut di dapat dari lima Kecamatan yang ada.
“Dari delapan Kecamatan yang ada. 10 persen dukungan calon jalur Perseorangan harus didapat di lima Kecamatan, dan keputusan ini mulai berlaku di tetapkan sejak tanggal 05 April 2024,”Tutupnya.(rza)