JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Jambi, menerima Surat Keputusan (SK), Senin (22/4/2024).
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji serta Penyerahan secara Simbolis SK PPPK Kota Jambi 2023 itu dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, di Lapangan Balaikota Jambi.
Dalam arahannya, Sri Purwaningsih meminta agar PPPK Kota Jambi bisa menjalankan tugas dengan baik sebagai abdi negara.
"Utamakan kepentingan negara dan daerah dibandingkan kepentingan diri sendiri ataupun golongan," katanya.
Selain itu, ia juga meminta agar PPPK untuk bekerja secara optimal dan kinerjanya semakin baik.
"Saya percaya bahwa saudara bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tupoksi masing-masing," tambahnya.
Apakah beda gaji PNS dan PPPK?. Besaran gaji PNS dan PPPK tergantung masing-masing golongan kepegawaiannya.
Berdasarkan data yang diperoleh, salah satu PPPK yang sudah diserahkan SK nya, Golongan IX mendapatkan gaji Rp3.203.600.
Namun berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani mengatakan jika besaran gaji PPPK kota Jambi berkisar antara Rp3-4 jutaan.
"Itu baru gaji saja, belum termasuk TPP. Karena kemampuan kita belum sampai, Perwal kita juga belum ada," katanya.
Sementara, Pemerintah Kota Jambi diketahui telah mengalokasikan gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada APBD 2024.
Besaran gaji yang ditransfer dari pemerintah pusat tersebut adalah sebesar Rp95 miliar.
Dalam surat yang diterima oleh pemerintah kota Jambi, pemerintah pusat menyadari bahwa dana yang ditransfer tersebut tidak mencukupi untuk gaji PPPK selama 1 tahun penuh.
"Akan tetapi, pemerintah kota Jambi telah mengisi Google form terkait dengan permasalahan yang dihadapi. Sebab dana yang ditransfer sebesar Rp95 miliar memang tidak cukup kalau sampai akhir tahun," kata Kepala Bappeda Kota Jambi, Suhendri, belum lama ini.
"Jadi gaji PPPK tahun ini tidak diberikan secara full selama 12 bulan, karena SK diserahkan bulan April. Kalau 6 sampai 7 bulan dana yang ditransfer tersebut cukup, karena kalau 12 bulan itu totalnya Rp160 miliar," jelasnya.