Aturan Masa Jabatan Kades Bertambah, PMD Sarolangun Sebut Masih Tunggu Petunjuk Pusat

Jumat 19-04-2024,19:24 WIB
Reporter : Hadinata Damanik
Editor : Setya Novanto

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dengan disahkan nya Revisi undang undang nomor 6 tahun 2014, tentang pemerintahan desa serta masa jabatan kepala desa seluruh Indonesia menjadi delapan tahun, pada 28 Maret 2024 lalu.

Mulyadi, Kadis PMD Kabupaten Sarolangun Mulyadi ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak pemerintah pusat.

”Iya, Undang undang nomor 6 tahun 2014 sudah direvisi, kita masih menunggu aturan turunannya, seperti PP nya, Kemendagri kemudian akan ada tindak lanjut seperti Perda dan Perbup, yang jelas kita masih menunggu instruksi dari Kemendagri seperti apa nantinya,” kata Mulyadi.

Disampaikannya, bahwa masa jabatan pada aturan yang lama, hanya 6 tahun per periode, namun saat ini pemerintah bersedia mendambah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.

” Kalau masa jabatan, kalau dulu sebelum revisi undang undang No 6 tahun 2014 itu 6 tahun, dan saat ini menjadi 8 tahun, ”terangnya.

Dengan adanya penambahan masa jabatan tersebut, Mulyadi mengharapkan agar para kepala desa lebih bisa fokus dan produktif dalam membangun desa.

” Harapan saya, dengan masa jabatan yang menjadi 8 tahun ini, para kepala desa bisa lebih fokus dalam mengembangkan desa masing masing. Namun tentunya harus mengikuti aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan dalam undang undang yang berlaku, kuncinya jangan keluar dari itu,”pungkasnya.(Hnd)

 

Kategori :