JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sudah jatuh, tertimpa tangga, sudah diselingkuhi kini malah ia yang dipenjara.
Begitu nasib yang dialami seorang istri bernama Anandira Puspita.
Anandira merupakan seorang dokter gigi yang berusia 34 tahun, sementara suaminya inisial MAH juga seorang dokter.
MAH mengabdi sebagai dokter militer berstatus perwira TNI Angkatan Darat dengan pangkat Lettu.
Suami Punya 5 Selingkuh
Anandira sungguh tak menyangka, bapak dari anaknya itu tega melaporkan dirinya ke Polres Denpasar Provinsi Bali hingga kemudian ditangkap.
Anandira dituding telah melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
UU ini menjerat Anandira karena sebelumnya ia telah membongkar perselingkuhan sang suami di akun sosial medianya (Sosmed) instagram.
Bukan dengan satu orang, dugaan perselingkuhan suaminya Lettu MAH diungkapkan Anandhira dilakukan suaminya dengan lima wanita.
Kata Anandira, perselingkuhan itu dilakukan suaminya dalam berbagai situasi.
Bahkan saat anaknya sakit dan dirawat di rumah sakit pun, sang suami masih tega asyik bersama perempuan lain.
Diantara selingkuhan MAH, salah satunya juga merupakan anak perwira menengah Polri yang kini menjabat sebagai Kapolresta di sebuah daerah.
Ditangkap Saat Masih Menyusui Bayi
Semakin miris karena Anandira juga ditangkap saat dirinya masih berstatus sebagai ibu menyusui.
Anandira dilaporkan ke Polresta Denpasar 21 Januari 2024, kemudian
ditangkap di sebuah pom bensin di Cianjur Jawa Barat pada Kamis 4 April 2024.
Hingga kemudian pada Kamis 9 April 2024 kemarin Anandira dititip sementara di Rumah Aman Pemogan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus, penitipan Anandhira di UPTD PPA membuat ia bisa tetap menyusui anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.
Hotman Paris Siap Beri Bantaun
Anandira memang sedang menjalani hari yang sangat berat, setelah dikhianati suami, kemudian kini ia harus ditahan dan menghadapi hukuman atas pasal pencemaran nama baik.
Laporan polisi terhadap Anandira menuntut ia dengan pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Unggahan luapan perasaannya di story Instagram dianggap mencemarkan nama baik seseorang alias nama baik suaminya.
Nasib buruk Anandira ini akhirnya mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
“Tim Hotman 911 siap membantu! Agar ibu Malang ini hubungin Tim! Ayok berbuat! Jangan cuma ngomong,” tulis Hotma di akun instagramnya @hotmanparisofficial
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali mengatakan keluarga Anandira dan juga masyarakat harus mempercayakan polisi menangani kasus ini.
Pihak Polda Bali katanya juga akan terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar terkait perkembangan kasus ini. (*)
Suami Selingkuh Diunggah di Sosmed, Istri yang Masih Menyusui Ditangkap Polisi, Hotman Paris Siap Bantu
Minggu 14-04-2024,07:04 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :