JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kegiatan tersebut dilangsungkan di Kejati Jambi pada Rabu (3/4) dalam rangka menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel dengan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Enen Saribanon, SH, MH; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, DR. Agus Irawan Yustianto; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Muhyidin; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Seto Tjahjono.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Seto Tjahjono kegiatan ini tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di Jam i terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kerjasama dan SKK di tahun 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian para pemilik atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebab, ini merupakan bagian untuk melindungi para pekerja baik secara social, ekonomi, maupun keselamatan dalam bekerja. “Semoga SKK ini bisa membuat pemilik usaha menjadi patuh dalam membayar tunggakan iuran yang mereka miliki,” harapnya.
Seto juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi atas dukungan dan kerjasama yang baik selama ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi. Dengan adanya kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyampaikan Surat Kuasa Khusus terkait permasalahan perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan berjumlah lima perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembinaan mengenai kewajiban untuk pembayaran iuran Program BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu, namun perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya tersebut. "Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Surat Kuasa Khusus untuk melakukan upaya hukum lanjutan terhadap perusahaan yang belum tertib dalam membayarkan iuran program BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Seto. (*/kar)