Yaqut mengatakan, terdapat sejumlah alasan dalam pengajuan formasi di tahun 2024, salah satunya karena banyaknya pegawai Kemenag yang akan memasuki usia pensiun.
“Pegawai di Kemenag yang memasuki usia pensiun di tahun 2024 sampai 2028 sejumlah 48.991. Dan ini menjadi concern kami karena usia pensiun hingga di rentang 4 tahun ke depan,” sebutnya.
Selain itu pengajuan formasi ASN di tahun 2024 ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan jabatan guru, dosen, penghulu, penyuluh agama, pengawas jaminan produk halal, dan jabatan lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar Kemenag. “Pengadaan ASN 2024 juga untuk percepatan tranformasi layanan digital di Kemenag,” pungkas Yaqut. (*)