Sudah Senang Dilantik di Gedung, 266 Pejabat di Sumbar Batal Naik Jabatan

Rabu 27-03-2024,12:50 WIB
Editor : Dona Piscesika

SUMBAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 266 pejabat yang baru saja dilantik oleh Rusma Yul Anwar, Bupati Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar), tiba-tiba batal mengisi jabatan baru.

Padahal semua sudah senang, sudah resmi dilantik bahkan sudah diambil sumpahnya di gedung Painan Painan Convention Centre (PCC) pada Jumat (22/3) lalu.

Adapun pejabat yang sudah dilantik itu rencananya akan mengisi beberapa posisi, diantaranya Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Pembatalan pelantikan yang sudah terlanjur dilaksanakan itu, dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Pessel, Yozki Wandri, Selasa (26/3) di Painan.

Kata Yozki Wandri, dikutip dari Padeks.co, pelantikan yang dilaksanakan kemarin itu tersandung pada peraturan KPU dan juga UU No 1- Tahun 2016 pasal 71 ayat 2.

Dimana UU ini menegaskan bahwa  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Yang Sudah Dilantik Kembali ke Jabatan Awal

Pembatalan pelantikan telah dituangkan dalam surat pembatalan mutasi, promosi, dan rotasi ASN pelantikan tanggal 22 Maret 2024.

“Berdasarkan surat Nomor 800.1.11/32/BKPSDM/2024 tanggal 26 Maret 2024," lanjut Yozki Wandri.

Dengan terbitnya surat pembatalan itu, artinya semua yang kemarin sudah dilantik, kembali ke posisi awal sebelum ia dilantik.

Yozki Wandri juga meminta kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Pessel agar dapat menyampaikan kepada ASN yang terdampak pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tersebut.

"Dari itu kepada 266 pejabat yang dilantik tersebut agar tetap melaksanakan tugas pada jabatan semula sebelum pelantikan. Kami dari BKPSDM Pessel selaku pelaksana kegiatan pelantikan, memohon maaf atas kesalahan ini," ujarnya.

Penjelasan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, Aswandi, ketika dihubungi Padang Ekspres Selasa (26/3) mengatakan, sebenarnya aturan ini berlaku tergantung dengan bupatinya.

Jika kepala daerah adalah petahana yang akan maju kembali sebagai kepala daerah, maka ini akan berlaku.

"Dalam hal ini gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota," jelas Aswandi. (yon)

Artikel ini telah tayang di Padeks.co dengan judul : 266 Pejabat Pessel yang Telah Dilantik Terpaksa Dibatalkan, Bupatinya Tersandung UU Ini…

Kategori :