JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Mahkamah Konstutusi (MK) menolak judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada yang diajukan Gubernur Jambi Al Haris.
Bersama dengan 13 kepala daerah lainnya, gugatan yang ditolak ini yakni permintaan untuk mengubah jadwal pilkada serentak dari November 2024 menjadi Desember 2025 yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu (20/3/2024).
Putusan ini juga sekaligus menjawab gugatan kepala daerah yang merasa dirugikan karena masa jabatannya terpotong satu tahun karena pilkada serentak.
Adapun 13 orang kepala daerah yang terdaftar di dalam gugatan ini, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen).
Kemudian Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah). (aiz)