Jatmiko selanjutnya menuturkan terdapat empat formula yang telah diterapkan di sejumlah provinsi dalam akselerasi PSR untuk direplikasi ke Jambi dan Sumbar. Keempatnya adalah penyediaan bibit sawit unggul, penerapan single management yang transparan, pendampingan selama proses peremajaan berlangsung melalui skema cash for works, serta pemberdayaan secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan pihaknya mendukung PSR melalui simplifikasi aturan dan persyaratan untuk mengurangi hambatan-hambatan yang selama ditemui di lapangan.
Aturan baru ini akan mencabut aturan lama yang selama ini dianggap belum secara maksimal dalam mengefektifkan tata kelola sawit, khususnya yang berkaitan dengan program PSR.
“Nanti akan ada permentan yang menyatukan, mulai dari PSR, sarpras (sarana dan prasarana perkebunan), SDM, hingga ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), dalam satu permentan,” imbuhnya.
Ketua Umum DPP ASPEKPIR Indonesia, Setiyono mengimbau peserta yang hadir dalam bimtek yang berasal dari Jambi dan Sumatera Barat agar tidak salah pilihan dalam melaksanakan PSR. "Petani sawit harus paham bagaimana teknis yang baik dalam peremajaan sawit sehingga kesejahteraan petani sawit juga bisa meningkat," tutup Setyono. (*)