JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Uji coba (simulasi) angkutan batu bara jalur darat ke pelabuhan terdekat akan diberlakukan mulai Senin malam (4/3/2024).
Simulasi direncanakan hingga sepekan ke depan. Hal ini berdasarkan kesepakatan Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten/Kota yang dilalui angkutan batu bara.
Setidaknya sebanyak 775 truk yang telah terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dibuktikan dengan Stiker rute pengangkutan bisa melintas. Kebijakan ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2024 terkait lalu lintas angkutan batu bara. Dimana mengoptimalkan jalur sungai, dan untuk menuju sungai digunakan jalur darat menuju pelabuhan terdekat.
Rinciannya, sebanyak 530 truk dari Sarolangun akan menuju pelabuhan terdekat di Kabupaten Batanghari. Serta dari tambang di Muaro Jambi ada 245 yang menuju pelabuhan Talang Duku.
Hal ini diakui oleh Wakil Ketua Satgas Pengawasan Gakkum Johansyah. Rute itu disebut skema pertama yakni dari Sarolangun ke Pelabuhan Jebak dan Jangga di Batanghari.
"Pada 4 Maret 2024 atas nama Forkopimda Provinsi kami melepas angkutan bara (jalur darat) yang tetap mengoptimalkan jalur sungai. Skema pertama dari Sarolangun ke pelabuhan terdekat di Batanghari seperti Durian Luncuk di Sridadi, Minimax di jebak, kemudian Dinas Kalimantan Coal (DKC) DKC dan Pelabuhan Universal Sumatera (PUS) di Jebak," jelas Johansyah kepada Jambi Ekspres (4/3/2024).
Truk yang beroperasi dan memenuhi persyaratan hingga Senin (4/3/2024) berjumlah 530 unit truk itu, rinciannya sebanyak 480 unit truk dari Sarolangun menuju PUS Jebak.
Sementara 50 unit kendaraan menuju JSM Jangga. "Ini truk kendaraan yang akan kita lepas mulai malam ini," terang Johansyah.
Nantinya akan ada pos Terpadu Satgaswasgakum Provinsi Jambi di Wilayah Sarolangun - Batanghari. "Terdapat 3 titik pos terpadu disini, yakni pertama, di Perbatasan wilayah sarolangun dan batanghari. Lalu kedua di RM. Anugrah desa jebak batanghari. Dan ketiga di Muara Jangga- olakjong batanghari," kata Johansyah.
"Pos Terpadu Satgaswasgakum bertujuan untuk pengawasan, pengendalian, penegakan hukum (dalam kegiatan mobilisasi pengangkutan batubara)," ucap Johansyah yang juga Plh Asisten II Setda Provinsi Jambi ini.
Johansyah menegaskan, dalam kesepakatan setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan, guna memastikan muatan termasuk kendaraan yang keluar dari mulut tambang maksimal 15 Ton. "Nantinya dalam simulasi ini akan dilakukan sepekan kedepan dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut," terangnya.
Selain itu, ada skema rute kedua ada 245 unit dari Muaro Jambi dari Panerokan, Bahar, Sungai Gelam menuju Pelabuhan Talang Duku.
"Untuk Pos Terpadu Satgaswasgakum Provinsi Jambi Wilayah Muarojambi - Kota Jambi, ada beberapa titik pos terpadu yakmi di Tempino, SPN pondok meja, Alfamart pal 10, Simpang 4 Sienjang dan simpang 5 kumpeh," akunya.
Johansyah menambahkan, pengusaha tambang Jambi juga telah diminta penyediaan sarana berupa 2 unit alat berat jenis excavator dan 2 unit mobil towing standby di pos terpadu satgaswasgakum provinsi jambi di di wilayah batanghari dan Muaro jambi.
"Ini bertujuan untuk membantu evakuasi terhadap kendaraan batubara yg mengalami masalah kerusakan di jalan," ucap Johansyah. (*)