Gaji PNS Naik 8%, Rapel Kenaikan Cair Maret 2024

Sabtu 02-03-2024,16:02 WIB
Reporter : Ary Hardianah
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tepat pada tanggal 1 Maret 2024, gembira menyelimuti ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Kenaikan gaji yang telah lama dinantikan akhirnya tiba. Sebuah perubahan bersejarah dalam kehidupan kepegawaian negara.

Tidak hanya PNS, anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun turut merayakan momen ini.

Kenaikan yang begitu dinantikan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada awal tahun ini, presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk para PNS.

Namun, kebijakan menarik ini tidak langsung berlaku pada bulan Januari. Sebaliknya, kenaikan tersebut dipangkas dan dirapel sekaligus pada bulan Maret. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang memastikan rapel kenaikan gaji PNS akan cair pada bulan ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dengan tegas menyampaikan bahwa rapel kenaikan gaji PNS akan dilaksanakan sesuai dengan janji pemerintah.

"Saya sudah cek di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, kami mendapat informasi di Maret (2024) nanti insyaallah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru," ujar Isa dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual.

Kebijakan ini juga mencakup kenaikan gaji bagi anggota TNI, Polri, dan PPPK. Dengan semangat membara, Isa menambahkan, "Mudah-mudahan bisa segera dapat realisasinya di Maret (2024)." Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI pada Agustus 2023. Tidak hanya itu, Jokowi juga menjanjikan peningkatan sebesar 12 persen untuk uang pensiunan pada tahun ini.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para PNS serta meningkatkan produktivitas dalam menjalankan tugas negara. Selain itu, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi, karena para PNS akan memiliki daya beli yang lebih baik, sehingga konsumsi masyarakat pun meningkat.

Para pegawai negeri, mulai dari guru, dokter, hingga petugas kebersihan, menyambut kabar ini dengan sukacita. Mereka berharap kenaikan ini tidak hanya sebatas angka di kertas, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam peningkatan kesejahteraan mereka dan keluarga.

Meski demikian, beberapa pihak juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengelolaan anggaran yang baik untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam pemberian kenaikan gaji ini.

Dengan demikian, kenaikan gaji yang dijanjikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh elemen masyarakat, sesuai dengan semangat pembangunan dan kesejahteraan yang diemban oleh negara. (*)

 

 

Kategori :