KASIAN! Penjual Pisang Keliling di Kota Jambi Didenda PLN Sebesar Rp4 Juta, Listriknya Diputus

Rabu 28-02-2024,17:30 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

Indra Jaya, Manajer Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Jambi mengatakan, jika pada pengecekan lapangan, ada indikasi pelanggaran golongan II. Kejadian itu sudah dilakukan peninjauan, dan konsumen telah diberi kesempatan untuk melakukan keberatan. Saat ini sedang diproses, jika tidak memenuhi unsur, maka bisa ditetapkan sebagai bukan pelanggaran. Pihaknya juga melibatkan ESDM provinsi Jambi dalam pengecekan tersebut.

 “Tapi kita melihat lagi, apakah temuan itu sesuai dengan penetapan kita, atau konsumen ini bisa menunjukkan bukti bahwa bentuk-bentuk pelanggaran itu bisa kita tetapkan sebagai bentuk bukan pelanggaran,” katanya. (hfz)

Kategori :