Ngaku Paranormal, Ahun Tipu Pengusaha di Jambi hingga Rp 400 Juta

Jumat 23-02-2024,18:31 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

"Imbauan kami kepada masyarakat untuk menawarkan barang-barang gaib begini, mohon dicerna dan dipikirkan dengan logika akal sehat yang baik," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan. (raf)

Kategori :