"Imbauan kami kepada masyarakat untuk menawarkan barang-barang gaib begini, mohon dicerna dan dipikirkan dengan logika akal sehat yang baik," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan. (raf)