Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Penyetoran Iuran Wajib Jasa Raharja dengan Pesona Agata Tour Travel

Jumat 23-02-2024,18:03 WIB
Reporter : Setya Novanto
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bertempat di Kantor Pesona Agata Tour Travel Muara Bungo Jambi, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib.

Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharaja Muara Bungo Bapak, Doni Firmansyah dan Pemilik Pesona Agata Tour Travel Ibu Aviola Ramadhani Agata mewakili kedua instansi pada prosesi penandatangan perjanjian kerja sama tersebut pada hari Rabu, 21/02/2024.

Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaa Penyetoran Iuran Wajib Penumpang Pesona Agata Trour Travel bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap penumpang yang menggunakan alat angkut umum armanda Travel Agata dari resiko kecelakaan selama dalam perjalanan sampai di tempat tujuan.

Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Muara Bungo, Doni Firmansyah menjelaskan dasar Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib “Sebagai Badan Usaha Milik Negara PT. Jasa Raharaja ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan dan melaksanankan Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum yang memberikan Jaminan Perlindungan Dasar sesuai Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang”

Selanjutnya Doni Firmansyah, menjelaskan Ruang Lingkup Pertanggungan Kecelakaan Diri bagi penumpang pengguna mobil-mobil Trans Pesona Agata Tour Travel “Ruang Linkup Jaminan dalam perjanjian ini adalah pemberian jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi masyarakat jambi saat menggunakan moda angkutan umum milik Pesona Agata Tour Travel dalam perjalanannya yakni sejak saat naik mobil milik PO Agata di tempat keberangkatan sampai dengan saat turun dari di loket tempat tujuan”.

Pertanggungan kecelakaan diri penumpang PO Agata adalah sejumlah santunan ganti rugi yang diberikan PT. Jasa Raharja kepada seluruh penumpang atau ahli waris yang menjadi korban kecelakaan angkutan penumpang umum dengan jumlah santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017:

1. Meninggal Dunia Rp. 50.000.000,00

2. Cacat tetap (maksimum) Rp. 50.000.000,00

3. Biaya Perawatan (maksimum) Rp. 20.000.000,00

4. Biaya penguburan *) Rp. 4.000.000,00

5. Pertolongan Pertama Pada Kecalakaan (PPPK) Rp. 1.000.000,00

6. Ambulance Rp. 500.000,00

Saat ini Operasionalisasi rute angkutan PO Agata jurusan Muara Bungo – Bangko- Kota Jambi. Masyarakat Jambi Pengguna moda transportasi Armada PO Agata terlindungi Jasa Raharaja. Jasa Raharaja Melindungi Indonesia. (*)

Kategori :