JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sebanyak tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Jambi dipastikan bakal gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketujuh TPS tersebut yakni empat berada di Kota Jambi, tiga sisanya di Kabupaten Batanghari.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan ketujuh TPS tersebut dilakukan PSU berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Iya, ada tujuh TPS dipastikan PSU. Ini merupakan rekomendasi Bawaslu,” ujarnya, Senin (19/2) kemarin.
Untuk Kota Jambi, kata Suparmin, PSU dilakukan di TPS 66 Kelurahan Simpang Rimbo dan TPS 4 di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Sedangkan dua TPS lainnya yakni TPS 15 Penyengat Rendah dan TPS 21 Buluran.
Berikutnya di Kabupaten Batangari yakni TPS 4 Sukaramai dan TPS 3 Pelayangan, Kecamatan Tembesi. Kemudian TPS 8 Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung. “Untuk pelaksanaan PSU kita minta dilakukan paling akhir pada 24 Februari. Pertimbangannya agar bisa melihat jika ada kemungkinan lainnya,” sebutnya.
Mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini menyebutkan mayoritas PSU dilakukan karena persoalan adanya pemilih yang tidak terdata dalam DPT, tapi ikut mencoblos. Padahal pemilih tersebut tidak memiliki KTP setempat dan tidak masuk dalam DPTb maupun DPK.
“Harusnya yang memiliki KTP taoi tidak masuk DPT bisa masuk dalam DPK asal mencoblos di tempat asal. Ini terjadi di TPS 66 Kelurahan Alam Barajo,” sebutnya.
Untuk di Kabupaten Batanghari, ditemukan adanya pemilih yang mencoblos dua kali. Secara aturan hal itu tidak diperbolehkan. “Kalau yang di Batanghari ada pemilih yang mencoblos dua kali,” sebutnya.
Lantas apakah PSU dilakukan untuk 5 surat suara? Suparmin menyebutkan tidak semua PSU dilakukan untuk 5 surat suara. Ada yang juga yang 3 dan 1 surat suara.
“Ada yang 5 surat suara ada juga yang tidak. Ini berdasarkan temuan di masing-masing TPS,” pungkasnya. (*)