Jadi Biang Penumpukan Sampah, Dewan Wacanakan Revisi Perda Retribusi Jasa Umum

Senin 12-02-2024,08:33 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

Dia melanjutkan, selama ini pihak manajemen memang benar menarik retribusi sampah dari para pedagang. Namun hal itu bukan untuk membayar retribusi ke TPA Talang Gulo, terlebih dana tersebut digunakan untuk membayar gaji tukang sapu, maintenance mobil, hingga membeli Bahan Bakar Minyak (BBM). 

"Tapi kami sudah bertanya ke mana-mana, bahwa mereka juga melakukan hal yang sama (membayar retribusi), jadi aturan itu kami ikuti, tapi itu memberatkan kami," pungkasnya. (*)

Kategori :