JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran terima hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penyerahan hasil penilaian ini, diserahkan langsung oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, bertempat di aula gedung Siginjai Polda Jambi, pada Rabu (7/2).Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolda Jambi beserta jajaran serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi.
Dalam hal ini, Robert menyampaikan bahwa pelayanan publik adalah wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Untuk itu sebagai abdi negara, jajaran Polri wajib memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khusunya di bidang hukum dan keamanan.
Robert juga mengapresiasi jajaran Polri di lingkup Polda Jambi yang telah menghadirkan pelayanan maksimal kepada masyarakat, meski di 2023 masih ada tiga Polres yang masuk zona kuning, tidak ada satupun di Jambi yang masuk zona merah.
"Kita tidak hanya melihat pencapaian dan peringkat semata. Yang penting terus ada proses perbaikan dan kemajuan di bidang pelayanan publik," katanya.
Ditambahkan Robert bahwa yang lebih utama dalam pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat. Untuk itu ia meminta agar jajaran Polri di Provinsi Jambi untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan publik.
"Yang terpenting sebenarnya bukan peringkat dari Ombudsman, tetapi pengakuan dari masyarakat. Sertifikat terbaik adalah yang berasal dari hati masyarakat," tambahnya.
Berikut hasil penilaian Ombudsman terhadap layanan Polri di lingkup Polda Jambi:
1. Polres Kerinci (86,62) Zona Hijau
2. Polres Bungo (84.65) Zona Hijau
3. Polresta Jambi (84.29) Zona Hijau
4. Polres Merangin (83.32) Zona Hijau
5. Polres Tebo (82.03) Zona Hijau
6. Polres Tanjung Jabung Barat (81.37) Zona Hijau
7. Polres Tanjung Jabung Timur (80.15) Zona Hijau
8. Polres Muaro Jambi (75.17) Zona Kuning