Pemda Bungo dan Sungai Penuh Disorot Ombudsman RI, Penghargaan LHP-nya Ditahan Karena Hal Ini

Selasa 06-02-2024,15:34 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan sertifikat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) standar kapatuhan Pelayanan publik Tahun 2023.

Namun sayangnya, ada 2 penghargaan ke Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditahan Ombudsman karena ditemukan masalah penting yang belum terselesaikan.

Masalah yang menghambat penghargaan itu yakni masih belum selesainya pemindahan kepegawaian 12 tenaga kesehatan dan terkait penetapan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Hal itu diungkapkan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat sambutannya di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi (6/2/2024). 

"Ada dua penghargaan yang kita tahan. Kalau seperti sekolah nilainya tetap kita catat, tapi rapornya kita tahan. Sampai selesai Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP)," sampainya (6/2/2024).

Robert mengungkapkan masalah penting yang ditemukan ada pada dua Pemda yakni Pemkot Sungai Penuh dan Pemkab Bungo.

"Untuk Kota Sungai Penuh masalah 12 tenaga kesehatan/medis dokter yang masih belum beres terkait pemindahannya (Kepegawaiannya,red). Kemudian di Pemkab Bungo terkait penetapan SPT Pajak, itu memang perlu jadi perhatian," katanya.

"Perlu saya laporkan pak Gubernur, kebetulan dua daerah yang masih punya tanggungan yaitu terus dilaksanakan laporan pemeriksaan. Nanti kami akan antar sendiri LHP nya ke pak Bupati dan Walikota kalau laporan pemeriksaannya sudah dilaksanakan," ucap Robert.

Ia mengatakan, tindak lanjutnya jika masih belum selesai harus dikomunikasikan dengan Ombudsman, agar permasalahan dicari jalan bersama. 

"Karena Ombudsman bukan lembaga yang ujug-ujug menjatuhkan sanksi tapi merupakan lembaga pemerintah yang sama-sama membangun apa yang bisa kita kerjakan bersama," katanya.

Saat diwawancarai, Robert mengatakan, ia berharap agar 2 Pemda yang masih ditahan penghargaannya untuk bersama-sama menyelesaikan kewajiban LHP-nya. "Nanti penghargaan akan kita berikan ke 2 pemda, baru kita berikan karena itu hak mereka," sebut Robert didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi.

Disinggung terkait reaksi Pemkab Bungo yang hadir pada acara itu dan menyebut penilaian Ombudsman RI 'tak Fair', Robert menanggapi tenang. 

"Ia tak apa, yang penting suasana kebatinannya terbangun, agar apa yang disampaikan jadi perhatian bersama, karena Ombudsman diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk mengawasi," akunya. 

Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris mengatakan setelah mendengar catatan Ombudsman pada 2 Pemda itu akan berkomunikasi dengan kepala daerahnya. "Nanti saya panggil khusus kepala daerahnya dari hati ke hati. Catatan itu harus bisa diselesaikan tak ada yang tidak bisa diselesaikan," akunya. 

Haris berharap nilai standar pelayanan publik tahun 2023 bisa menjadi evaluasi Pemda. Yakni dari lima layanan dasar mulai dari pendidikan, pelayanan Dukcapil dan lainnya. "Outputnya agar rakyat terlayani dengan baik, tidak hanya mengejar nilai tapi sungguh-sunggguh melayani rakyat dengan baik. Penilaian Ombudsman merupakan akumulasi dari kerja harian," akunya. 

Kategori :