JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tiga orang pelaku yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu ditangkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada Rabu 25 Januari 2024 lalu sekitar pukul 19.30 WIB malam.
Para pelaku tersebut diamankan di Jalan Raya Kasang Pudak, RT 06, Dusun 1 Karya Bakti, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Mauro Jambi.
Ketiga pengedar sabu tersebut masing-masing berinisial SU (31) warga asal Dusun Tiga, Desa Paluh Manis, Kecamatan Kubang, Provinsi Medan.
Kemudian, SY (51) dan MU (36). Keduanya merupakan warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu di lokasi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, disampaikan Alam, Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
"Akhirnya tiga pengedar sabu ini berhasil kita amankan dan saat ini sudah berada di Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Minggu (4/2).
Saat diamankan, petugas mendapati 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu, 3 paket yang juga diduga narkotika jenis sabu, dan alat hisap sabu.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu ini seberat 3,111 gram," ungkap Alam.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit handphone, dua lembar tisu, satu buah dompet, dan kotak rokok. (raf)