JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan gaji bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai 1 Januari 2024.
Keputusan ini diatur melalui dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI dan PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri.
Kenaikan gaji ini merupakan perubahan ketiga belas atas peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 28 Tahun 2001 untuk TNI dan PP Nomor 29 Tahun 2001 untuk Polri, dan mulai berlaku efektif sejak 26 Januari 2024.
Besaran gaji anggota TNI mengalami peningkatan yang signifikan. Untuk golongan Tamtama TNI, gaji berkisar antara Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300, sedangkan untuk Bintara TNI, gaji berada dalam rentang Rp2.272.100 hingga Rp4.095.200.
Sementara itu, Perwira Pertama TNI dan Perwira Menengah TNI mendapatkan gaji mulai dari Rp2.954.200 hingga Rp5.163.100, serta Rp3.240.200 hingga Rp5.663.000 secara berturut-turut.
Golongan Perwira Tinggi TNI juga mengalami peningkatan signifikan dengan gaji mulai dari Rp3.553.800 hingga Rp6.405.500.
Sementara itu, besaran gaji anggota Polri juga mengalami peningkatan yang cukup mencolok. Untuk golongan Tamtama, gaji berkisar antara Rp1.775.000 hingga Rp3.197.700, sedangkan untuk Bintara, gaji berada dalam rentang Rp2.272.100 hingga Rp4.355.400.
Perwira Pertama Polri dan Perwira Menengah Polri mendapatkan gaji mulai dari Rp2.954.200 hingga Rp5.163.100, serta Rp3.240.200 hingga Rp5.663.000 secara berturut-turut.
Golongan Perwira Tinggi Polri juga mengalami kenaikan signifikan dengan gaji mulai dari Rp3.553.800 hingga Rp6.405.500. Kenaikan gaji ini diyakini akan memberikan dampak besar bagi kesejahteraan anggota TNI dan Polri serta keluarga mereka.
Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja anggota dalam menjalankan tugas-tugasnya demi keamanan dan kedaulatan negara. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pula bahwa kepercayaan dan kebanggaan masyarakat terhadap institusi TNI dan Polri akan semakin meningkat. (*)