Sementara itu ditambahkan, Pelaksana Harian (Plh) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi Johansyah menjelaskan siapa saja perusahaan yang akan segera bertanda tangan kontrak kerjasama PI dengan Pemprov ini.
Johansyah hanya menjelaskan KKKS yang akan segera berproduksi. "Yang akan berproses juga adalah Blok Lemang di Kabupaten Tanjabbar KKKS-nya Jadestone. Mereka akan Produksi baru mulai per 1 April 2024," jelas Johansyah.
Yang jelas, Johansyah mengatakan pendapatan PI ini akan didapatkan dengan rumusan jika daerah Kabupaten penghasil hanya 1 maka akan pendapatan PI-nya akan dibagi dengan Pemprov Jambi. Sedangkan jika ada 2 daerah penghasil seperti Tanjab Barat dan Tanjab Timur pada KKKS Petrochina maka akan dibagi jumlahnya dengan Pemprov.
Adapun PI 10 persen merupakan kebijakan 10 persen dari keuntungan yang harus diberikan KKKS blok migas kepada Pemerintah Daerah, jika pemda menyatakan pernyataan minat. Pemerintah sama sekali tak mengeluarkan modal investasi. Dan hanya akan menerima keuntungan dari migas yang diolah perusahaan minyak swasta di daerahnya.
Dengan skema, PI ini akan disalurkan kepada BUMD Provinsi dan juga BUMD Pemkab yang telah ditunjuk dan melewati tahapan sesuai aturan perundangan yang berlaku. Pendapatan yang bisa bernilai puluhan milyar ini akan menjadi pendapatan asli daerah untuk menambah anggaran APBD-nya. (*)