"Kita sudah minta BKD segera melakukan pemeriksaan, kalau itu memang benar-benar terbukti maka mereka kita minta Panselda Kota Jambi itu cepat membuat keputusannya sebelum pemberkasan dan pengeluaran NIP itu dilakukan oleh BKN," ujar Syaiful.
Tidak hanya sampai di situ, sejak laporan diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Jambi, tentunya laporan terkait PPPK ini akan terus ditindaklanjuti. Apalagi ini sudah menyalahi aturan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi itu juga menyebut bahwasanya nama Afrizal itu bukan sekedar tergabung di partai politik saja tetapi juga terdaftar di DCT KPU dan tentunya dianggap tidak sah jika lulus PPPK.
"Intinya yang namanya orang yang pernah tergabung di partai politik pasti salah ya kalau ternyata tiba-tiba lulus PPPK. Negara ini sudah mengatur siapapun yang terlibat dalam partai politik tidak boleh jadi kepegawaian pemerintah, jadi pegawai itu harus netral jadi tidak harus tergabung parpol apalagi terdaftar jadi caleg," terang Syaiful.
Sejauh ini, Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan menyelidiki kembali bagaimana yang bersangkutan tergabung parpol lalu tercantum caleg bisa lulus administratif hingga akhirnya ikut seleksi kemudian lolos PPPK. Jika seandainya sudah diseleksi secara ketat pastinya itu tak akan lolos.
"Ini yang harus kita cek lagi, kenapa bisa lolos administratif dan lolos pula PPPK nya. Apa cuman lampirkan surat pengunduran diri saja ternyata yang bersangkutan masih tercantum caleg ini yang akan kita tanyai lagi dengan pihak Panseldanya," ucap Syaiful. (*)