Caleg Lulus PPPK Dianulir Diganti Peringkat Kedua
Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih angkat bicara, mengenai polemik adanya salah satu calon legislatif (Caleg) terdaftar di KPU Kota Jambi, yang lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkot Jambi.
Sri mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses menyikapi persoalan tersebut.
"Kami sudah proses, dan sudah dilaporkan ke BKN Jakarta, dan kemudian sudah ada persetujuan penggantinya," kata Sri Purwaningsih.
Kata Sri, pegawai yang tadinya lolos seleksi PPPK nomor satu diberhentikan dan sekarang diisi oleh peringkat di bawahnya.
"Sesuai dengan ketentuan, kita kerja sesuai ketentuan, mekanismenya itu bukan kewenangannya Walikota, tapi ada di BKN. Makanya setelah kejadian itu, Saya langsung bersurat ke BKN, alhamdulillah disetujui BKN untuk dilakukan pergantian," kata Sri.
Persoalan ini juga menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Ombudsman mengaku telah menerima laporan adanya seorang calon legislatif (Caleg) yang lulus ada penerimaan PPPK di Pemerintahan Kota Jambi. Laporan itu kini sudah ditindaklanjuti dan kini dalam proses Ombudsman
"Iya kita beberapa hari lalu menerima laporan dari peserta PPPK juga, yang mana Dia melapor bahwa adanya peserta lulus PPPK yang Dia duga pernah tergabung di partai politik. Dan kini laporan itu sudah kita proses," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Syaiful Roswandi.
Peserta yang dilaporkan lulus PPPK itu adalah Afrizal. Dia diketahui adalah seorang Caleg yang saat ini namanya terdaftar di DCT KPU Kota Jambi. Dia tercantum dalam nomor urut 5 dari partai PKS untuk dapil Jambi Selatan dan Pall Merah Kota Jambi.
Afrizal lulus dalam seleksi PPPK di Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKPSDMD) Pemkot Jambi. Saat ini, Ombudsman sudah melakukan langkah dan meminta agar BKD Pemkot Jambi segera menindaklanjuti atas laporan yang diterima oleh Ombudsman.