Gubernur Sumbar, Walikota Bukittinggi dan Bupati Rokan Hulu Gugat MK Gegara Masa Jabatan Terpangkas

Selasa 30-01-2024,14:44 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Dona Piscesika

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Gara-gara masa jabatan terpangkas, Gubernur Sumbar, Walikota Bukittinggi dan Bupati Rokan Hulu memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Tak hanya bertiga, mereka bersama 10 kepala daerah di mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada.

Hal ini diketahui melalui akun situs website MK, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 27/PUU/XXII/2024 tertanggal 29 Januari 2024.

10 kepala daerah yang mengajukan gugatan ini diantaranya adalah:

1.    Gubernur Sumatera Barat,
2.    Bupati Kabupaten Pesisir Barat,
3.    Bupati Malaka,
4.    Bupati Kebumen,
5.    Bupati Malang,
6.    Bupati Nunukan,
7.    Bupati Rokan Hulu,
8.    Walikota Makassar,
9.    Walikota Bontang,
10.   Walikota Bukittinggi.

Adapun UU Pilkada yang digugat yakni ketentuan Pasal 201 Ayat 7, 8 dan 9 masa jabatan Kepala Daerah.

Pasal tersebut berkaitan dengan desain keserentakan pilkada 2024 yang dinilai merugikan sejumlah Kepala Daerah akibat terpangkasnya masa jabatan.

Dalam gugatannya, 10 kepala daerah itu menunjuk Visi Law Office selaku kuasa hukum, beberapa diantaranya yakni Donal Fariz, Rosamala Aritonang dkk.

Para pemohon meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dibagi menjadi dua gelombang.

Pelaksanaan dua gelombang dinilai jadi solusi atas problem teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mulai dari keamanan hingga masa jabatan kepala daerah. (aiz)
 

Kategori :