JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Apes betul nasib BJ alias BK, pria 38 tahun ini harus tidur di penjara gara-gara menggelapkan sepeda motor jenis Yamaha Vega warisan mertuanya untuk sang istri.
Kronologi bermula pada Rabu (4/01/2024) saat BJ warga Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin itu, meminjam sepeda motor dengan istrinya.
Setelah mendapat izin, ia pun kemudian melajukan motor dengan nomot plat BH 2149 FO itu.
Namun alangkah kagetnya sang istri, karena sebelumnya ia masih melihat suaminya pergi membawa motor, tahu-tahunya pas pulang, sang suami malah berjalan kaki.
Penasaran, istri pun kemudian bertanya, dimana gerangan sepeda motor yang dipinjam.
Namun alangkah kagetnya ia mendengar jawaban BJ yang mengatakan bahwa motor sudah digadaikannya ke orang lain.
Karena merasa itu bukan motor suaminya tapi motor yang diberikan langsung oleh orangtuanya, sang istri pun tak terima.
Ia kemudian melaporkan suaminya yang lancang itu ke polisi.
BK alias BK suami yang menggadaikan motor istri di Tabir Merangin Jambi-Foto: Istimewa-
Ia langsung membuat laporan resmi di Polsek Tabir. Kerugian yang ia alami akibat kejadian ini ditaksir sebesar Rp4 Juta.
Kapolsek Tabir, AKP Munthe kemudian langsung bertindak. Ia menginstruksikan Kanit Reskrim dan smua timnya untuk menyelidiki laporan ini.
Kemudian diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Mensango. Di desa inilah ia menggadaikan sepeda motor warisan mertuanya.
Tak bisa mengelak, BJ kemudian berhasil diamankan beserta dengan barang bukti sepeda motor yang telah ia gadai.
Menurut kapolsek, BJ alias BK akan dikenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara. (*)