JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Mantan Wakil Bupati Kerinci periode 2004-2009 Hasani Hamid divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Hasani Hamid terbukti dan mengakui menerima uang suap sebesar Rp200 Juta saat dirinya menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Hukumannya, Hasani pun divonis penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Bagaimana jalan ceritanya hingga kemudian Hasani Hamid ketahuan menerima uang haram itu?
Ternyata semua bermula untuk tujuan memuluskan pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi di masa kepemimpinan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Anggota DPRD yang mengesahkan RAPBD disogok pakai uang, agar program pemerintah provinsi dimuluskan biar langsung ketok palu.
Hasani Hamid dalam keterangannya di persidangan, mengaku menerima uang Rp200 Juta itu dalam dua tahap.
"Bulan Januari, Effendi memberikan uang kepada saya sebesar Rp 100 juta, kemudian sekitar bulan Maret saya juga menerima uang senilai Rp 100 juta dari Kusnindar pada tahun 2017," katanya dalam persidangan.
Effendi dan Kusnidar sama-sama Anggota DPRD di periode yang sama dengan Hasani Hamid.
Perbuatan korupsi Hasani Hamid ini terbongkar setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Provinsi Jambi.
Kronologinya, KPK pada Selasa 28 November 2017 mendapat informasi bahwa akan ada pertemuan antara SUP (Anggota DPRD Provinsi Jambi ) dan SAI (Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi).
Pertemuan itu dilakukan di restoran Bebek Goreng Pak Endut Kawasan Kebun Jeruk Jambi.
Tujuan pertemuan itu adalah untuk menyerahkan uang suap. Antar mereka menggunakan sandi “undangan" dalam pesannya.
Saat itu siang hari, sekitar pukul 14.00 WIB SAI dan SUP bertemu. Setelah itu SUP keluar dari restoran lalu masuk ke mobil SAI. Di dalam mobil itulah kemudian transaksi terjadi. SUP lalu keluar dari mobil SAI sambil membawa kantong plastik hitam.
Lantas Tim KPK yang telah mengintai dan menyamar langsung bergerak, SUP dan SAI kemudian dengan sigap juga langsung diamankan. Termasuk barang butki Rp400 Juta yang ada di dalam kantong plastik dibawa SUP.
Sejak saat itu, KPK terus melakukan pengembangan hingga akhirnya dalam kasus suap ketok palu ini total ada 52 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk 28 anggota DPRD Jambi, juga ada nama Hasani Hamid di dalamnya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Hasani Hamid kemudian resmi ditahan oleh KPK sejak 14 Agustus 2023.
Pembacaan Vonis dan Hukuman
Rabu (24/1), Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir pembacaan putusan terhadap perbuatan Hasani Hamid, tak sendiri, bersama Hasani juga ada Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati yang sama-sama mantan Anggota DPRD angkatan Hasani Hamid.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan hukum yang akan dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.
Dibacakan Majelis Hakim, hal yang meringankan hukuman terdakwa, pertama masing-masing terdakwa telah mengembalikan uang yang mereka terima, kedua masing-masing terdakwa belum perna di hukum dan ketiga masing-masing terdakwa masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga.
Kemudian hal yang memberatkan hukuman terdakwa salah satunya yaitu, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan jika uang tersebut tidak bisa dibayarkan subsidair 1 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap masing-masing terdakwa.
"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk masing-masing terdakwa dengan ketentuan jika uang denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh terdakwa subsidair 1 bulan kurungan," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, ke empat terdakwa ini menyatakan bahwa mereka menerima putusan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa. (Raf/dpc)