JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengingatkan agar kontribusi kerjasama Mall WTC ditingkatkan untuk tahun 2024.
Hal ini lantaran pada tahun 2023 lalu, kontribusi yang dibayarkan untuk tahun 2022 dinilai kecil.
Apalagi terungkap fakta, penghitungan bagi hasil kerjasama kontribusi WTC ke Pemprov selama ini dihitung sepihak.
Yakni hanya oleh Konsultan dari WTC tanpa melibatkan Pemprov selaku pemilik tanah Bangun Guna Serah (BOT) yang ditempati WTC.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi yang membidangi ekonomi dan keuangan Rusdi mengingatkan, melihat ekonomi yang telah membaik, seharusnya Kontribusi WTC wajib ditingkatkan.
"Untuk pembayaran kontribusi terbaru Pemprov harus mengkroscek bagi hasilnya, dan tak pantas lagi hanya membayar kontribusi Rp 256 juta seperti tahun terakhir," sampai Rusdi (18/1).
Seharusnya, Kontribusi WTC bisa hingga Rp 400 juta. Hal itu melihat membaiknya ekonomi di Kota Jambi dan banyaknya pengunjung serta parkir. "Kalau tahun sebelumnya karena faktor Covid-19 tak apa kecil kontribusinya, tapi untuk saat ekonomi yang membaik jangan sampai hanya Rp 256 juta juga," tegasnya.
Rusdi juga berharap keterbukaan WTC terhadap bagi hasil dengan Pemprov. Serta harus memberikan pemasukan asli daerah yang layak untuk Pemprov.
"Ini kan untuk pendapatan Pemprov yang masuk APBD untuk rakyat dan pembangunan di Provinsi Jambi," sebut Anggota dewan Dapil Kota Jambi ini
Adapun kecilnya bagi hasil tahunan kerjasama lahan Bangun Guna Serah (BGS/BOT) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT. Simota Putra Parayudha (mall Wiltop Trade Center/WTC) belum ada evaluasi signifikan.
Pemerintah Provinsi Jambi cenderung bertahan, namun, Gubernur Jambi Al Haris memberi teguran keras bagi hasil seharusnya dikaji oleh Konsultan negara (KJPP). Alias tak boleh dihitung sendiri oleh WTC.
Gubernur Jambi Al Haris menyatakan, harusnya penghitungan bagi hasil dihitung juga oleh Pihak Pemprov melalui Konsultan negara.
"Mana boleh (sepihak), kita Pemprov juga punya Konsultan. Kalau menghitung itu mana boleh (satu sisi saja, red), harus resmi (Konsultan) milik negara KJPP," kata kepada Jambi Ekspres.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan tetap terbuka kemungkinan bagi hasil yang kecil itu untuk ditinjau kembali. Sebab WTC masih memiliki kontrak hingga 7 tahun tersisa.
"Dengan persyaratan peninjauan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak," ucap Agus.