JAMBI, JAMBIEKSPRES.COI.ID – Usianya masih sangat muda, 27 tahun, namun nyalinya terlibat dalam bisnis haram sangatlah besar.
Tak main-main, pria inisial MA ini terlibat dalam bisnis narkotika jaringan internasional, barang-barang yang ada di tangan MA diduga berasal dari Malaysia, lalu masuk melalui Riau hingga akhirnya sampai di Jambi.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamanakan pihak kepolisian atas kasus ini total ada 52,4 kilogram . Nilainya? Sangat fantastis, Rp 50 miliar.
Memang benar, itu adalah total barang bukti yang berhasil diamankan dari rangkaian kasus yang melibatkan MA. Namun dari tangan MA langsung, polisi mengamankan 32 kilogram sabu.
Barang itu ditemukan polisi masih tak jauh dari lokasi Lapas Kelas II Jambi, tepatnya di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Atas perbuatannya, Afif akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
MA di Mata Orang yang Mengenalnya
MA dalam sehari-hari dipanggil dengan sebutan Afif. Menurut orang-orang yang kenal dengannya, Afif merupakan kelahiran 1996 atau 1997, masih sangat muda.
Afif juga telah menikah dan memiliki seorang anak. Sehari-hari Afif tinggal di Jalan Pattimura tepatnya di belakang Mitra Bangunan.
Jarak tempat tinggal Afif dan tempat kerjanya Lapas Kelas II Jambi juga tidak jauh, sama-sama masih di jalan Pattimura.
Di lingkungan tempatnya tinggalnya, Afif maupun istrinya juga dikenal ramah. Ia juga bukan orang kekuarangan, menurut salah satu sumber yang enggan disebut namanya, Afif memiliki orang tua dari keluarga cukup berada.
“Agak kaget saat tahu kok malah terlibat narkoba,” ujar sumber tersebut. Hanya saja tak banyak data lain yang bisa diperoleh terkait Afif.
Kebenaran Afif pegawai Lapas Jambi juga dibenarnya oleh Kadivpas Menkumham Jambi, Lili.
Kata Lili memang benar ada satu petugas Lapas yang terkait kasus ini. “Kami tetap komitmen perang terhadap narkoba, tidak ada toleransi untuk siapapun dari pegawai kita yang terlibat kasus narkoba, akan ditindak tegas," lanjut Lili.
Kronologi Penangkapan MA
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.
Dimana pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB malam, Satreskoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di dekat SMP Negeri 07 Telanaipura Kota Jambi akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta.
"Menindaklanjuti dari informasi tersebut, personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, yang posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya, Jumat (12/1).
Kemudian setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram itu, anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta Untuk melakukan pengembangan.
"Lalu pada tanggal 7 Januari sekitar pukul 13.30 WIB siang tepatnya di depan pom bensin Jalan Raya Serang Jakarta, kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F," ungkap Eko.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku F yang diamankan, bahwa benar tujuannya untuk menjemput narkotika, yang diperintahkan oleh pelaku inisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi.
Kemudian, kata Eko, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali ke Kota Jambi untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan.
"Alhamdulillah dari hasil pengembangan pada salah satu rumah tepatnya di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura. Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram," jelasnya.
Dari hasil interogasi pelaku MA, dan benar ternyata pelaku MA adalah yang mengirimkan 20 kilogram sabu ke Jakarta.
Total keseluruhan barang bukti sebanyak 52,4 kg Sabu senilai dengan 50 miliar dan dua orang pelaku berinisial F (46) dan MA (27).
Jaringan Narkotika Internasional
Lanjut Eko, pihaknya menduga, barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap oleh Polresta Jambi merupakan jaringan internasional.
"Kami menduga ini merupakan jaringan internasional dan pengungkapan ini menunjukkan komitmen polri menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba khususnya dikota Jambi," lanjutnya.
Ditambahkan Eko, dari hasil pengembangan dan penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi, bahwa Provinsi Jambi hanya merupakan tempat transit dan narkotika ini akan diedarkan di Pulau Jawa.
"Untuk modus, ini merupakan jaringan internasional, narkotika ini berasal dari negara Malaysia kemudian dikirim melalui jalur laut ke provinsi Riau, transit di Jambi dan akan di edarkan ke pulau Jawa," tambahnya.
Hendak Diedar di Jakarta dan Banten
Adapun peran kedua pelaku yakni, pelaku Inisial MA yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi, perannya sebagai penerima awal sebelum dikirim ke Jakarta untuk diedarkan.
Sementara untuk pelaku F (46) berperan sebagai pengedar, yang akan mengedarkan narkoba tersebut di Jakarta maupun Banten.
Diungkapkan Eko, menurut keterangan pelaku, mereka baru sekali melakukannya transaksi narkotika tersebut dan pelaku mendapatkan upah 10 juta untuk per satu kilogram sabu.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(raf/dpc)