JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kabar gembira untuk peminat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khususnya untuk di daerah.
Tak tanggung-tanggung, untuk 2024, Pemerintah mengalokasikan 1.867.333 formasi untuk kebutuhan CPNS daerah.
Untuk formasi CPNS daerah tersebut terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga Kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.
Sedangkan untuk kebutuhan CPNS pusat tahun ini 429.183 formasi yang terdiri atas 207.247 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 221.936 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Dilakukan Setahun 3 Kali, Tahap Pertama Seleksi CPNS/PPPK 2024 Dilaksanakan Mei 2024
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Sekolah Kedinasan Buka 6.027 Formasi, Berikut Rincian Formasi CPNS 2024
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024, Menteri PANRB dan BKN Gerak Cepat Detailkan Teknis Rekrutmen 2,3 Juta CASN
Sedangkan alokasi untuk sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi. Formasi Instansi daerah lebih besar daripada di instansi pusat karena komposisi ASN memang lebih banyak di daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tahun ini pemerintah juga memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate untuk mengikuti seleksi, baik untuk dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk di dalamnya talenta digital, dan banyak sektor penting lainnya.
“Talenta-talenta inilah yang menjadi fondasi utama dan pilar terpenting dalam mewujudkan SDM unggul untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” ungkap mantan Bupati Banyuwangi ini.
Tahun ini, formasi CPNS yang dapat dilamar oleh fresh graduate sebesar 690.822 formasi. Alokasi untuk fresh graduate adalah komitmen negara guna memberikan kesempatan kepada talenta-talenta muda terbaik untuk mendarmabaktikan pikiran dan tenaganya kepada bangsa.
Menteri Anas menyampaikan, pemerintah juga memiliki komitmen dan kebijakan konkrit dalam menuntaskan tenaga non-ASN termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II, sebagaimana diamanatkan UU No. 20 Tahun 2023 ttg ASN.
“Salah satunya dengan kebijakan konkrit penetapan formasi untuk PPPK yang mencapai 1,6 juta pada tahun ini, yang tentunya ini memberi ruang bagi tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK,” jelas Anas.
Menteri Anas menjelaskan, terkait talenta dosen, guru, dan tenaga kesehatan, pemerintah menekankan bahwa penataan yang dilakukan bukan hanya soal jumlah, tapi juga persebaran. Pemerintah akan berusaha mewujudkan pemerataan ke seluruh penjuru tanah air.