67 Tahun Provinsi Jambi : 'Kendala Mewujudkan Jambi Mantap

Jumat 05-01-2024,18:13 WIB
Editor : Setya Novanto

a. Keterbatasan Waktu

Penundaan Pemilukada akibat Covid-19 adalah awal mula sedikitnya waktu yang didapat untuk mengimplementasikan Percepatan Visi dan Misi Jambi Mantap 2021-2024 berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026 hanya dapat dijalankan 2 tahun saja 2022 sampai dengan 2024.

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 yang awalnya September 2020 menjadi Desember 2020. Ditambah Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dilakukan 2 kali sehingga Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih harusnya dilantik pada 20 Februari tertunda hingga Juli 2023.

Sesuai dengan amanat Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Jika dilihat dari jadwal pemilu selanjutnya, maka jatah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Jambi hanya sampai batas tahun 2024 akhir. Ini adalah kendala besar mengingat perlu 2 tahun untuk membangun Provinsi Jambi dengan Visi dan Misi Jambi Mantap.

b. Inflasi di Provinsi Jambi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengultimatum kepala daerah di Jambi terkait inflasi yang menyentuh angka 8,55 persen, tertinggi di Indonesia. Setelah Jambi, daerah berikutnya yang memiliki angka inflasi tinggi adalah Sumatera Barat dengan 8,01 persen, Bangka Belitung 7,77 persen, Riau 7,04 persen, dan Aceh 6,97 persen.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi, Suti Masniari Nasution mengungkap penyebab inflasi Jambi tertinggi di Indonesia yakni 8,55 persen adalah karena adanya kenaikan harga pada beberapa komponen utama seperti kelompok makanan, minuman dan tembakau.

Kembali kepada judul tulisan ini "Kendala Mewujudkan Jambi Mantap"

maka perlu dilakukan langkah-langkah antara lain :

- melakukan rasionalisasi anggaran yang tidak tepat atau belum menjadi prioritas, 

- Peningkatan Kapasitas Aparatur untuk mengingkatkan aparatur yang bisa mengimplementasikan visi dan misi Jambi Mantap

Eksternal

Melakukan Percepatan dan Evaluasi terhadap Program dan Kegiatan Visi dan Misi Jambi Mantap atas keterbatasan waktu implementasi, Program pengendalian Inflasi, untuk penekanan inflasi yang terjadi di Provinsi Jambi.

Kemudian ada beberapa saran dari Tesis Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari tersebut yaitu : a. Pemerintah Provinsi Jambi perlu mentransfer visi yang ada kepada jajaran aparatur pemerintah daerah, agar seluruh aparatur yang ada mampu dan mau bergerak sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan sebagaimana yang dimuat dalam Rencana Strategi Daerah (Renstrada). b. Perlu melakukan Evaluasi RPJMD untuk nanti dapat memilah program - program yang dapat diprioritaskan untuk dijalankan sesuai dengan kondisi yang ada. c. Upaya dalam mengatasi kendala yang terjadi agar lebih dapat dimaksimalkan agar kendala dapat di minimalisir.

 

Kategori :