Dugaan Kecurangan Hasil Tes PPPK Sungai Penuh-Kerinci, Gubernur Minta Diusut Tuntas

Kamis 28-12-2023,05:02 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

"Justru yang kita pertanyakan kompetensi pejabatnya yang memberikan tekanan kepada peserta yang mau menyampaikan kritik, Itu pejabat yang melakukan intimidasi, punya kompetensi nggak jadi pejabat Publik?," tanya Saiful.

Selain itu, Saiful juga meminta kepada peserta yang mendapatkan tekanan maupun intimidasi untuk melaporkan ke Ombudsman. Dan identitas Pelapor akan dirahasiakan. Nantinya Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang kepada tersebut.

"Saya minta aksi yang dilakukan peserta yang tidak lulus PPPK ini ditanggapi dengan baik, didengarkan keluhannya, dan diberikan penjelasan agar mereka mendapatkan rasa keadilan, bagi yang mau melaporkan ke kami, identitasnya kami rahasiakan," pungkas Saiful. 

Di bagian lain, sejumlah honorer yang tidak lulus pada seleksi PPPK Kerinci melakukan aksi damai di kantor Bupati Kerinci, Rabu (27/12/2023). 

Mereka meminta penjelasan terkait hasil kelulusan PPPK yang diumumkan BKPSDM. Para honorer merasa belum tahu aturan adanya SKT Tambahan nilai. 

Salah seorang honorer di Sungai Penuh yang mengatakan dirinya tak lolos PPPK karena nilai CAT berkurang setelah adanya pengumuman oleh BKPSDM. Sedangkan nilai honorer lainnya malah ada yang bertambah dan lulus PPPK. 

"Kami mendatangi kantor Bupati Kerinci meminta penjelasan tentang kelulusan PPPK. karena pakai SKTT, untuk itu kami mempertanyakan bagaimana bisa nilai berkurang dan bertambah," kata salah seorang honorer. 

Massa akhirnya ditemui Sekda Kerinci Zainal Efendi, karena PJ Bupati berada di Jambi mengikuti acara di Provinsi Jambi. Kepada para honorer, Sekda menyampaikan bahwa Kerinci menerapkan aturan SKT Tambahan, sama seperti daerah lain yang mengadakannya. Sehingga penilai SKT tersebut sudah ada Juknis dan sesuai aturan. "Kita pakai SKT tambahan, dan itu sudah diusulkan sebelum tes. Jadi nilai CAT itu bukan nilai 100 persen, tapi 70 persen. Baru daerah menilai 30 persen," jelasnya.

Terpisah, Pj Bupati Kerinci Asraf mengatakan, masalah ini akan diselesaikan secepat mungkin. Ia juga berjanji akan memanggil pihak terkait termasuk panitia penyelenggara setelah kembali dari luar daerah.

“Ya, sebelumnya saya minta maaf kepada para peserta seleksi PPPK yang merasa terzolimi. Tentu tidak ada pihak yang menginginkan masalah ini terjadi. Jujur, saya secara pribadi sangat menyayangkan. Namun dalam melihat sebuah masalah tentu kita harus komprehensif, harus dilihat dari setiap sudut, sisi, titik dan koordinat yang ada agar kesimpulan yang kita ambil otentik. Sebagai tindak lanjut perihal masalah ini, nanti saya akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk panitia penyelenggara. untuk membahas dimana letak kekeliruannya,” ujarnya.

Selain itu, para honorer di Sungai Penuh juga menyampaikan hal yang sama kepada Pemkot Sungai Penuh. Honorer menilai tak transparan dalam kelulusan PPPK. Mereka memprotes dan meminta BKPSDM menjelaskan adanya pengurangan nilai dan penambahan nilai. 

"Nilai saya tiba-tiba berkurang saat pengumuman kelulusan PPPK. Tak sesuai sertifikat CAT. Saya mempertanyakan ini, dan dasar dan penilaian apa yang membuat nilai saya bekurang itu, " ujarnya salah seorang guru honorer. 

Di hari yang sama para honorer Sungai penuh melakukan hearing dengan DPRD Sungai Penuh soal ini. 

 Sementara itu BKSDM Sungai Penuh dan Kerinci belum memberikan tanggapan. Sebelumnya mengatakan terkait dengan hasil kelulusan PPPK sudah sesuai dengan aturan. Karena Sungai Penuh dan Kerinci termasuk dalam 60 Kabupaten/kota yang melakukan SKT tambahan untuk jabatan guru.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Nina Pastian mengatakan semua sudah berdasar aturan yang ditetapkan dan melalui sistem dari BKN dan Kemendikbud. “Nanti kami siap menampung peserta yang ingin bertanya. Atau kalau bisa dan lebih jelas langsung bertanya ke Kemendikbud, nanti kami fasilitasi,” ungkap Nina.

Sedangkan BKPSDM Kerinci menyebutkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023 Diktum 18 (Kedelapan Belas), instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN.

Kategori :