LUBUKLINGGAU, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, Topandri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Lakalantas Polres PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) Provinsi Sumatera Selatan.
Topandri dianggap telah lalai hingga menyebabkan dua nyawa kakak beradik melayang akibat ditabrak oleh kendaraan yang dikemudinya.
Penetapan tersangka terhadap Topandri juga telah melalui serangkaian pemeriksaan, baik terhadap Topandri maupun terhadap beberapa saksi.
Senin, 25 Desember 2023, Unit Gakkum Satlantas Polres PALI juga sudah melakukan olah TKP dan menganalisisnya bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel.
Topandri ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini Rabu, 27 Desember 2023, sementara kejadian kecelakaan lalu lintas yang ia alami terjadi pada Minggu 24 Desember 2023 sekira 15.00 WIB.
Setelah kejadian Topandri sempat diamankan oleh Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hingga kemudian resmi ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Saat kecelakaan, Topandri mengendara mobil Toyota Rush, sementara korban bonceng tiga dengan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Korban adalah Citra Kirana (13) dan adiknya Aura (7), keduanya merupakan warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Sementara 1 korban lainnya bernama Bening (14) kini masih dirawat rumah sakit Kota Palembang.
Saat kejadian, Topandri sedang berkendara dari arah Kota Palembang ke Lubuk Linggau. “Saya baru pulang dari Klaten cek surat suara. Kemudian pulang bersama keluarga yang habis liburan,” ujarnya.
Ini Kelalaian Topandri
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Lantas PALI AKP Kukuh Fefrianto kepada wartawan mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan tersebut diduga akibat kelalaian dari pengemudi Toyota Rush B 2473 POZ yang dalam hal ini adalah Topandri.
Pengemudi Toyota Rush diduga saat kejadian mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan.
Sehingga mobil tersebut menabrak kendaraan roda dua Honda Beat tanpa Nopol yang ditumpangi ketiga korban.
Ditambahkan Kasat Lantas, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni sepeda motor Honda Beat Tanpa No Pol dan Mobil R4 Toyota Rush B 2473 POZ saat ini telah diamankan guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu korban yang meninggal dunia sudah dimakamkan oleh pihak keluarga dan satu korban lagi masih menjalani perawatan.
Polisi Bantah Jadi Fasilitator Damai
Sementara itu, Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH membantah kabar yang menuding Polres PALI memfasilitasi pengendara Rush (Topandri) untuk berdamai dengan pihak keluarga korban.
“Kami tegaskan, kami proses dengan hukum yang berlaku perkara ini," tegas Farida.
Ia juga meminta masyarakat membuat laporan jika memang ada bukti bahwa Polres mengarahkan keluarga korban berdamai dengan tersangka Topandri.
BACA JUGA:Ketua KPU Lubuklinggau Diamankan Polisi
Farida menambahkan, penyidik akan menjerat Topandri dengan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Penerapan pasal ini merupakan upaya hukumnya, bahwa ada unsur-unsur kelalaian dari pengendara mobil Rush.
“Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di LubukLinggau.co.id dengan judul: Ketua KPU Lubuklinggau Ditahan, Jadi Tersangka Tabrak Kakak Adik di PALI Hingga Tewas