Honorer Pemkot Sungai Penuh dan Pemkab Kerinci Lakukan Aksi Protes, Guru Honorer: Nilai Berkurang Tiba-Tiba

Rabu 27-12-2023,19:52 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Setya Novanto

Sedangkan BKPSDM Kerinci menyebutkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023 Diktum 18 (Kedelapan Belas), instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN.

"Adapun bobot nilai SKT Tambahan yang dijelaskan dalam Diktum 19 (Kesembilan Belas) sebesar 30% dari nilai SKT keseluruhan yang ditampilkan pada pengumuman hasil seleksi, " jelas Afan Kabid BKPSDM Kerinci. 

Selanjutnya pelaksanaan SKT Tambahan selain CAT BKN berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek sesuai dengan penjelasan pada Diktum 20 (Kedua Puluh). Sementara untuk bobot nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN selain SKT Tambahan memiliki persentase sebesar 70%.

“Jadi hasil seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN  belum merupakan hasil akhir yang terlampir pada pengumuman hasil,” jelasnya.(hdp)

Kategori :