JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi pada Rabu 20 Desember 2023 lalu.
Dua pengedar narkotika tersebut yakni Wahyu Liananda (21) dan Laili Maskud (30). Keduanya merupakan warga Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Keduanya diamankan Tim Berantas BNNP Jambi di Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Batin III, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi sabu dan pil ekstasi di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung menuju ke lokasi. Lalu, sesampainya di lokasi ternyata memang ada dua pengedar sabu dan pil ekstasi.
"Mereka sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi," ujarnya, Selasa (26/12).
Dua pengedar sabu dan pil ekstasi ini, dikatakan Wisnu, ditangkap saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut.
"Mereka ditangkap saat akan transaksi. Barang buktinya dari Pekanbaru," sebutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 10 paket kecil dan 3 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 6 butir pil warna hijau merk diamon yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Lalu, 1 timbangan digital, 8 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 dompet kecil warna merah muda, 1 tas sandang kecil merk converse, 2 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan kayu kecil, serta 3 unit handphone.
"Total narkotika jenis sabu itu beratnya ada bruto 20 gram. Saat ini dua pengedar sabu dan pil ekstasi telah diamankan untuk proses lebih lanjut," ungkap Wisnu. (raf)